LOMBOK TENGAH, Lingkar.news – Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas senilai sekitar Rp13,1 miliar melalui Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 3 Oktober 2026 terhadap dua penumpang penerbangan internasional dengan barang bukti berupa emas batangan dan gelang emas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo mengatakan, emas yang diamankan terdiri atas empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram dan gelang emas seberat 294,2 gram.
“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Sunaryo saat konferensi pers di Bandara Lombok, Selasa (13/10/2026).
Dari total barang bukti tersebut, emas batangan memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,2 miliar. Sementara itu, gelang emas senilai sekitar Rp732 juta memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp73 juta.
Emas batangan tersebut diamankan dari seorang warga negara Indonesia berinisial CGS yang hendak terbang ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
CGS merupakan penumpang maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR259 dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menuju Singapura. Dari negara tersebut, ia dijadwalkan melanjutkan penerbangan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-874.
Sunaryo menjelaskan, petugas menemukan empat batang emas yang dibawa CGS di area keberangkatan internasional Bandara Lombok. Emas tersebut disembunyikan dalam tas selempang berwarna hitam yang berada di dalam koper.
“Penumpang tersebut menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi empat batang emas batangan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Lombok. Modus itu digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” kata Sunaryo.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Mataram berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, gelang emas seberat 294,2 gram diamankan dari penumpang lain berinisial ZY, warga negara China. Petugas menemukan perhiasan tersebut di dalam tas ransel saat pemeriksaan di pos keberangkatan internasional Bandara Lombok.
“Penanganan atas barang tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sunaryo.
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan bea keluar atas ekspor emas batangan sejak 17 November 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Komoditas Emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, mempertahankan stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan emas di dalam negeri.
Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki













