• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Seorang Anggota TNI di Purbalingga Jadi Korban Penipuan

Redaksi by Redaksi
29-Mar-2023 05:47
in News, Hukum Dan Kriminal
Seorang Anggota TNI di Purbalingga Jadi Korban Penipuan

KONFERENSI PERS: PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Kasatreskrim AKP Suyanto, dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan (dari kiri ke kanan) bertanya kepada tersangka kasus penipuan dan/penggelapan di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3)

812
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PURBALINGGA, LINGKAR– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat.

“Kasus penipuan ini dilakukan oleh tersangka berinisial RS (45) di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada tanggal 19 Maret 2019, sekitar pukul 21.00,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3).

Dalam hal ini, kata dia, RS meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korban berinisial AN (45), warga Kabupaten Banyumas, dengan jaminan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, serta hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.

BERITATERKAIT

Viral Perampok BRILink di Cilacap, 3 Pelaku Bersenjata Api Berhasil Ditangkap Polisi

Viral Perampok BRILink di Cilacap, 3 Pelaku Bersenjata Api Berhasil Ditangkap Polisi

3 April 2023
Korban-Mutilasi,-Mayat-Wanita-Ditemukan-Dalam-Boks-Kontainer-di-Bekasi

Korban Mutilasi, Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks Kontainer di Bekasi

30 Desember 2022

Tersangka menjanjikan uang yang akan dijadikan sebagai modal usaha knalpot itu dikembalikan enam bulan setelah penyerahan pinjaman.

BERITA LAINNYA : Lolos PTDH, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Mutasi ke Luar Jawa

Seorang Anggota TNI di Purbalingga Jadi Korban Penipuan

Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, RS tidak kunjung mengembalikan pinjamannya itu kepada AN selaku korban.

Bahkan, sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan itu bukan milik RS, melainkan kepunyaan orang lain.

Oleh karena itu, korban yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat segera melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 19 September 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 1 Satreskrim.

“Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023,” kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, antara lain surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 terkait dengan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.

BERITA TERKAIT : Marak Penipuan, Hashtag Tolak dengan Anggun Ramai di Twitter

Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar AKP Suyanto.

Sementara itu, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot. “Cuma usaha knalpot nya enggak jalan,” kilahnya. ( MIFTAHUSSALAM – KORAN LINGKAR )

Tags: kasus penipuanKriminalpurbalingga
SendShareTweet

Berita Terkait

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook
Hukum Dan Kriminal

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

by Ulfa Puspa
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut-sebut menjadi buron terkait kasus dugaan korupsi...

Read moreDetails
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

28 Mei 2025
Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

28 Mei 2025
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Pramono Anung Salurkan Bantuan Pemutihan Ijazah ke 827 Siswa di Jakarta
Nasional

Pramono Anung Salurkan Bantuan Pemutihan Ijazah ke 827 Siswa di Jakarta

by Utia Lilafidah
3 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Pramono Anung menyalurkan bantuan pemutihan ijazah tahap ketiga...

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025
Kata Kementerian ESDM Dibalik Pembatalan Diskon Tarif Listrik

Kata Kementerian ESDM Dibalik Pembatalan Diskon Tarif Listrik

3 Juni 2025

Trending Post

  • Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

    Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Diduga Paksa PKL Tak Minta Ganti Uang Sewa
Jateng

Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Diduga Paksa PKL Tak Minta Ganti Uang Sewa

by Rosyid
3 Juni 2025

JEPARA, Lingkar.news – Pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Jepara, belum juga mengembalikan uang sewa kepada para pedagang meski sudah...

Hadapi Kemarau, Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Swasembada Pangan

Hadapi Kemarau, Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Swasembada Pangan

3 Juni 2025
Program Sekolah SD-SMP Gratis di Tangerang Dilakukan Bertahap

Program Sekolah SD-SMP Gratis di Tangerang Dilakukan Bertahap

3 Juni 2025
Minim Notaris, Implementasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Terhambat

Minim Notaris, Implementasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Terhambat

3 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya