JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat ini, 2 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lembaganya telah siap.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang.
Anang menjelaskan, secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Secara teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan tersebut meliputi bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada hari yang sama menyatakan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Jurnalis: Ant













