JAKARTA, Lingkar.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (7/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Isa Rachmatarwata Rugikan Pemegang Polis
Majelis hakim menyebut sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindakan selaku regulator yang membuka jalan bagi Jiwasraya tetap beroperasi meski insolven, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemegang polis.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan materiil, serta keputusan yang diambil terjadi saat krisis keuangan global 2008. Selain itu, Isa dianggap berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian serta telah berusia lanjut.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Jurnalis: Ant
Editor: Rizky Riawan Nursatria













