JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang sangat ketat. Izin ini diberikan bukan kepada ormas secara langsung, tetapi kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas tersebut.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden pada Rabu.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa IUPK ini ditujukan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Ia menegaskan bahwa izin ini bukan diberikan kepada ormas itu sendiri, melainkan kepada lembaga usahanya.
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” jelas Presiden.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan memperoleh izin mengelola tambang. Kriteria tersebut mencakup kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. PP 25 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)