JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan Komisi VI akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat dan menyebabkan naiknya harga MinyaKita yang kini mencapai Rp16.000-Rp17.000. Padahal HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp14.000.
“Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag, dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan,” ujar Andre, pada Senin, 13 Februari 2023.
Andre menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
“Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu, kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.
“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” lanjutnya.
Diketahui, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Di mana isinya diantaranya adalah dilarangnya MinyaKita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian MinyaKita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari. (Lingkar Network | Koran Lingkar)