• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasal 100 KUHP Celah Sambo Lolos Hukuman Mati?

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
14 Februari 2023
in Nasional, Opini
Pasal-100-KUHP-Celah-Sambo-Lolos-Hukuman-Mati

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang divonis hukuman mati. (Istimewa/Lingkar.news)

411
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, dan telah resmi diumumkan pada Senin, 13 Februari 2023.

Namun, hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi sorotan. Apakah hukuman mati tersebut akan terjadi kepada Ferdy Sambo?.

Bersamaan dengan turunnya vonis hukuman mati Ferdy Sambo, video milik pengacara kondang Hotman Paris pun viral, meskipun dalam video tersebut Hotman Paris tidak membahas soal Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, Hotman menyinggung poin dalam KUHP Pasal 100 ayat (1) yang dapat menyebabkan hukuman mati pada seseorang bisa batal.

Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan

Undang-undang siapa sih ini yang bikin ini? Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum…~ Hotman Paris

CV @Humaira922 pic.twitter.com/TElEchyoEF

— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) February 13, 2023

Tak hanya itu, Hotman pun turut menanyakan siapa pihak yang berperan dalam pembuatan aturan tersebut, sehingga dapat menimbulkan celah longgarnya penegakan hukum di Indonesia.

Hotman menganalisis bahwa, dalam pasal tersebut, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Sehingga, Hotman merasa keberatan atas isi pasal tersebut.

“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” kata Hotman Paris seperti yang dilansir pada Selasa, 14 Februari 2023, dalam video yang beredar di media sosial.

Ia mengkhawatirkan bahwa, Pasal 100 juga dapat memperbesar potensi suap.

“Nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke Kepala Lapas Penjara daripada dihukum mati, huh,” ujar Hotman Paris.

Hotman pun mempertanyakan arti persidangan, vonis, hingga Peninjauan Kembali (PK) hukuman mati, jika pada akhirnya terdakwa tidak boleh dihukum mati.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik,” tutur dia.

Diketahui, Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.

Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, “jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA”.

Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100.

Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Ferdy SamboKUHP

Berita Terkait

9 Hal yang bakal Dihadapi Indonesia Jika Batal Gelar Piala Dunia U20 2023
Olahraga

9 Hal yang bakal Dihadapi Indonesia Jika Batal Gelar Piala Dunia U20 2023

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

JAKARTA – Belakangan ini, dua provinsi yang mendapat amanah untuk menjadi tempat berlangsungnya Piala Dunia U-20 menyuarakan penolakan terhadap kedatangan...

Read more
Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

27 Maret 2023
Pemerintah akan Impor 215 Ribu Ton Gula Cegah Kelangkaan Jelang Lebaran

Pemerintah akan Impor 215 Ribu Ton Gula Cegah Kelangkaan Jelang Lebaran

27 Maret 2023
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

25 Maret 2023
Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini

21 Maret 2023
Hadapi Bisnis Baju Bekas Impor, Asosiasi Tekstil Minta Keringanan Suku Bunga Bank

Hadapi Bisnis Baju Bekas Impor, Asosiasi Tekstil Minta Keringanan Suku Bunga Bank

20 Maret 2023
Pro Kontra Thrifting, DPR RI Adian Sebut Baju Bekas Impor Tak Ganggu UMKM Lokal

Pro Kontra Thrifting, DPR RI Adian Sebut Baju Bekas Impor Tak Ganggu UMKM Lokal

20 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

by Shinta Kusuma
24 Maret 2023

JEPARA - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama jajaran Forkopimda, melakukan monitoring di sejumlah tempat untuk memastikan...

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023

Post Terbaru

Larang Pejabat Bukber, Presiden Minta Anggaran Dipakai Santunan dan Pasar Murah
Highlight

Larang Pejabat Bukber, Presiden Minta Anggaran Dipakai Santunan dan Pasar Murah

by Shinta Kusuma
28 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar jajaran pemerintah dapat mengalihkan anggaran buka puasa bersama menjadi santunan bagi fakir miskin.

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

27 Maret 2023
Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version