JAKARTA, Lingkar.news – Komisi IX DPR RI siap mengawal dan memastikan hak karyawan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Edy mengatakan kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.
“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujarnya.
PHK Massal, Serikat Pekerja Sritex Desak Pemenuhan Hak Buruh
Komisi IX DPR RI yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, kata Edy, berkomitmen mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja tersebut. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur mengenai pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak yang didapatkan pekerja yang di-PHK.
Ia juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex dalam rangka memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Saya usulkan kepada pimpinan untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” ucap Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menekankan pemerintah harus memastikan pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka.
“Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri, karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ucap Edy.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK di PT Sritex.
Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025, Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024 pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)