JAKARTA, Lingkar.news – Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau RUU Desa disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna tersebut.
Seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi UU Desa disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Sejumlah perwakilan organisasi yang mendukung pengesahan revisi UU Desa pun sepakat, di antaranya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat dan PPDI Provinsi Jawa Tengah, Kades Indonesia Bersatu, hingga Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Akdesi).
“Setuju,” sorak perwakilan organisasi pendukung perubahan UU Desa yang memenuhi balkon Ruang Rapat Paripurna DPR.
Sebelumnya, Puan meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan terkait RUU Desa.
“Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” ucap Puan.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 105 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 197 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Dalam rapat paripurna tersebut, hadir pula para wakil ketua DPR RI, antara lain Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Sebelumnya, pada Senin, 3 Juli 2023, Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.
Sejumlah perubahan yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dan terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Selain itu, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak 2 periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)