JAKARTA, Lingkar.news – Efisiensi anggaran pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dikhawatirkan masyarakat dapat mempengaruhi berbagai sektor mulai dari pengurangan beasiswa kuliah, kenaikan UKT, hingga pemecatan tenaga honorer.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, memastikan efisiensi anggaran tidak mempengaruhi program strategis pemerintah.
Terkait pengurangan anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2025, Bendahara Negara memastikan tidak akan ada pemangkasan.
“Mengenai berita munculnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kami tegaskan beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia menjelaskan saat ini jumlah penerima beasiswa KIP Kuliah untuk Tahun Anggaran 2025 adalah 1.040.192 mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dengan nilai total 14,70 triliun.
“Anggaran itu tidak terkena pemotongan dan kurangi,” ujarnya
Ia memastikan bahwa para mahasiswa yang menerima KIP Kuliah dapat meneruskan program belajar seperti biasanya.
Ia melanjutkan, beasiswa lain yang sedang berjalan saat ini, di antaranya sebanyak 40.030 beasiswa penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kemendikti-Saintek.
Kemudian, imbuh dia Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai kontrak beasiswa yang sudah dilakukan
Efisiensi Anggaran di PTN Hanya untuk Sektor MICE
Kemudian terkait efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN), Sri Mulyani menegaskan kebijakan itu tidak boleh berdampak terhadap besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Efisiensi anggaran di PTN hanya untuk anggaran sektor meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE).
“Kriteria efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) yang kita lakukan menyangkut kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lain,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa efisiensi anggaran oleh PTN di sektor MICE itu tidak boleh berdampak terhadap nilai UKT pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026 mendatang.
“Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025- 2026 yaitu di bulan Juni dan Juli (2025),” ujar Sri Mulyani.
Ia menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian secara detail terkait anggaran operasional untuk PTN tersebut agar tidak berdampak terhadap nilai UKT yang diberikan kepada mahasiswa.
Dengan demikian, lanjutnya, PTN tetap dapat menyelenggarakan tugas perguruan tinggi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat PTN tersebut
“Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas PTN dan pelayanan masyarakat sesuai amanat PTN tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun itu terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)