• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Fakta-Fakta tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28-Des-2022 11:09
in Nasional
Fakta-Fakta-tentang-Larangan-Penjualan-Rokok-Batangan

Ilustrasi rokok batangan. (Freepik/Lingkar.news)

353
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi.

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

Larang Jual Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Daftar Isi :

  • 1. PP yang ada akan direvisi
  • 2. Demi Kesehatan
  • 3. Ditolak pedagang kecil
  • 4. Dinilai tak mempan tekan konsumsi

1. PP yang ada akan direvisi

Dalam Kepres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa, pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam peraturan yang baru akan diatur tujuh hal, salah satu isinya melarang penjualan rokok batangan. Pokok materi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diubah, di antaranya:

  • Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  • Ketentuan rokok elektronik alias rokok elektrik.
  • Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
  • Pelarangan penjualan rokok batangan.
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  • Penegakan dan penindakan
  • Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pakar Minta Larangan Jual Rokok Batangan Tak Rugikan Salah Satu Pihak

2. Demi Kesehatan

Presiden Jokowi menegaskan bahwa, rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang, ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Hal ini  telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden.

Senada, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana ini karena jumlah perokok pemula terus meningkat.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, jumlah perokok baru berusia remaja naik 10 persen di 2020 lalu.

3. Ditolak pedagang kecil

Rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan ditolak pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai, wacana ini akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

Penurunan omzet yang akan terjadi cukup besar, lantaran penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok.

Tak hanya bagi para pedagang yang tergabung dengan APPSI, pembatasan ini juga ditaksir akan berpengaruh ke seluruh pedagang di Indonesia.

4. Dinilai tak mempan tekan konsumsi

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan, tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah usia di Indonesia.

Sementara itu, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan, masih perlu melihat lebih detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah.

Tapi, pada prinsipnya ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan larangan jual rokok batangan ini tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri. Kebijakan ini harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya.

Itulah beberapa fakta-fakta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, seputar rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan, yang menuai pro dan kontra. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalJokowiKebijakan PresidenKesehatanPeraturan PemerintahPresiden JokowiRokok

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat
Nasional

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

JAKARTA, Lingkar.news – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan meminta hewan kurban yang masuk ke wilayahnya...

Read more
PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

31 Mei 2023
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla. (Istimewa/Lingkar.news)

Jusuf Kalla Dukung Presiden Jokowi Cawe-Cawe demi Pemilu 2024 Jujur dan Adil

31 Mei 2023
Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

30 Mei 2023
Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

30 Mei 2023
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Denny Indrayana Luruskan Cuitan Isu Putusan MK terkait Sistem Pemilu

30 Mei 2023
Anies-Ganjar Saling Sindir Jelang Pemilu 2024, Pakar Prediksi Bakal Terjadi Perang Urat Saraf

Anies-Ganjar Saling Sindir Jelang Pemilu 2024, Pakar Prediksi Bakal Terjadi Perang Urat Saraf

29 Mei 2023
Kemenag Catat 84 Calon Jamaah Haji Asal Indonesia Sakit

Kemenag Catat 84 Calon Jamaah Haji Asal Indonesia Sakit

29 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
Jateng

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

KUDUS, Lingkar.news - Ketua DPRD Kudus Masan didampingi anggota DPRD Kudus, Kholid Mawardi menggelar audiensi pertemuan resmi bersama Pengelola Lembaga...

ILUSTRASI: Jalan desa di Bojonegoro. (Dok. Pemkab Bojonegoro/Lingkar.news)

Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa

31 Mei 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
GANJIL GENAP: Situasi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023

31 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version