• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Larang Jual Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28-Des-2022 09:35
in Nasional, Highlight, kesehatan
Larang Jual Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang, ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Presiden bahkan mengingatkan bahwa, di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

BERITATERKAIT

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

22 September 2023
MENYAMPAIKAN: Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Jumat, 21 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

Hari Santri Nasional 2022, Ma’ruf Amin Sebut Santri Berperan Isi Kemerdekaan dan Pembangunan

21 Oktober 2022

“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat, 23 Desember 2022 pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan, yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Ketujuh, media teknologi informasi dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Mengenai hal ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari undang-undang ya, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya itu. Di antaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan,” kata Wapres Ma’ruf Amin ditemui secara terpisah di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” ungkap Wapres.

Karena merupakan amanat undang-undang, maka pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.

“Kalau soal pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan, tentu seperti apa pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang, ya jadi kita harus kerjakan,” tambah Wapres.

Poin lainnya yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 adalah ketentuan rokok elektronik serta adanya pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: JokowiKebijakan PresidenKesehatanMa'ruf AminPeraturan PemerintahPresiden JokowiRokokSekretariat PresidenUndang-undangWakil Presiden RI
SendShareTweet

Berita Terkait

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia
Hukum Dan Kriminal

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Viralnya video eks prajurit Marinir TNI, Satria Arta Kumbara, yang kini tergabung dalam operasi militer Rusia, mendapat...

Read moreDetails
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia
Hukum Dan Kriminal

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Viralnya video eks prajurit Marinir TNI, Satria Arta Kumbara, yang kini tergabung dalam operasi...

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Hukum Dan Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta tragedi ledakan amunisi TNI AD di wilayah Desa Sagara,...

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14 Mei 2025
Ini Jenis Sapi yang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Bantul

Ini Jenis Sapi yang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden di Bantul

14 Mei 2025
Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

14 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya