JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dahulu untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor. Kebijakan teknis ini masih dirumuskan sebelum diterapkan.
“Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” kata Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Walau begitu, Sarjoko mengaku belum bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak.
Di lain sisi, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Oleh karena itu, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.
“Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Wajib! Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi, Bodetabek Menyusul?
Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemprov DKi Jakarta secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.
“Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, DLH pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan STNK bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun, uji emisi merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)