JAKARTA, Lingkar.news – Pria berinisial MY (34), terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
MY yang bekerja sebagai wiraswasta diamankan polisi di rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) sekolah.
“Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Joko menjelaskan, sebelum mengamankan MY, polisi melakukan penyisiran di 16 ruangan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom (Jibom) Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Selain penyisiran, penyidik juga memeriksa lima orang saksi, termasuk guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU) yang pertama kali menerima pesan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami melakukan analisis IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Ternyata Warga Sekitar Sekolah
Terduga pelaku teror akhirnya berhasil diamankan pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Joko.
Baca juga: Ada Teror Bom via WhatsApp, MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Dibubarkan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino De Tech mengatakan MY juga akan menjalani tes kejiwaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Iya betul, kami akan melakukan tes kejiwaan,” kata Alpino.
Meski telah diamankan, hingga kini status MY masih sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Sampai saat ini masih saksi, nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan teror bom yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Senin pagi. Polisi menerima laporan sekitar pukul 07.30 WIB saat siswa dan guru sedang mengikuti upacara pembukaan MPLS.
Ancaman dikirim melalui pesan pribadi WhatsApp kepada guru kelas 1 dan seorang staf Tata Usaha. Pelaku mengancam telah memasang bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan sterilisasi dan penyisiran menyeluruh. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













