• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita KP2MI

Menteri Mukhtarudin Sambut Usulan Kenaikan Batas Usia PMI di Malaysia Jadi 45 Tahun

by Basuki Rahardjo
09-Okt-2026 13:59
in Berita KP2MI, News
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut usulan Malaysia menaikkan batas usia PMI jadi 45 tahun sekaligus mempercepat pembaruan MoU pelindungan kerja.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. (Dok. KP2MI)

88
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut baik usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia, dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

Usulan tersebut dinilai dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur penempatan resmi.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

KP2MI dan FPPI bekerja sama memperkuat kemandirian ekonomi perempuan PMI melalui literasi keuangan, kewirausahaan, dan pendampingan keluarga.

KP2MI dan FPPI Perkuat Pemberdayaan Perempuan PMI, dari Migrasi Aman hingga Kemandirian Ekonomi

16 Oktober 2026
KP2MI dan Kemenperin menyiapkan 1.066 calon PMI melalui program SMK Go Global dengan pelatihan berbasis permintaan serta kebutuhan dunia usaha.

KP2MI dan Kemenperin Siapkan 1.066 Calon PMI Terampil untuk Bersaing di Pasar Kerja Global

15 Oktober 2026

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.

Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia Ditargetkan Rampung pada 2026

Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Kesepakatan tersebut sebelumnya telah ditandatangani pada 2004.

Kedua negara menargetkan pembaruan MoU dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pembahasan teknis perlu dipercepat agar seluruh substansi yang belum disepakati dapat segera dituntaskan.

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin.

Pelindungan Sosial PMI Diperkuat melalui PERKESO

Selain usulan kenaikan batas usia PMI menjadi 45 tahun, pembaruan MoU juga mencakup penguatan pelindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) di Malaysia.

Skema tersebut diarahkan untuk memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk ketika pekerja menjalankan pekerjaan maupun saat melakukan perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Mukhtarudin menekankan bahwa penguatan pelindungan sosial harus menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi selama bekerja di negara penempatan.

“Kami ingin memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan sosial yang memadai selama bekerja di Malaysia. Pelindungan ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun selama perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” tegasnya.

Digitalisasi Penempatan PMI untuk Meningkatkan Transparansi

Indonesia dan Malaysia juga membahas pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, Malaysia mengusulkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS). Sementara itu, Indonesia tengah menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Digitalisasi diharapkan mempermudah calon pekerja migran dalam mengakses informasi dan mengikuti prosedur penempatan resmi. Selain itu, sistem digital yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan.

“Melalui penguatan sistem digital, kita ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Calon Pekerja Migran harus mendapatkan informasi yang jelas, sementara seluruh prosesnya perlu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mukhtarudin.

Hak Cuti dan Struktur Biaya Penempatan PMI Turut Dibahas

Pembahasan pembaruan MoU Indonesia-Malaysia juga mencakup pengaturan hak cuti, mekanisme penempatan, dan struktur biaya perekrutan.

Aspek-aspek tersebut dibahas untuk memastikan proses perekrutan berlangsung secara transparan dan tidak membebani pekerja migran Indonesia.

Kedua negara turut membicarakan skema penempatan antarpemerintah atau Government-to-Government (G2G), serta skema penempatan yang melibatkan pihak swasta.

Melalui pembaruan kesepakatan ini, Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.

Joint Working Group Digelar pada 14–18 Oktober 2026

Untuk mempercepat penyelesaian pembaruan MoU, pembahasan teknis kedua negara akan dilanjutkan melalui forum Joint Working Group (JWG) yang dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026.

Forum tersebut akan membahas berbagai substansi yang masih memerlukan kesepakatan sebelum MoU baru difinalisasi.

Kementerian P2MI mendorong agar pembaruan kerja sama Indonesia-Malaysia tidak hanya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga diiringi penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Usulan kenaikan batas usia maksimal CPMI menjadi 45 tahun diharapkan membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat Indonesia untuk bekerja di Malaysia secara prosedural. Pada saat yang sama, pemenuhan hak, pelindungan sosial, transparansi biaya, dan keselamatan pekerja tetap menjadi aspek penting dalam pembaruan kerja sama kedua negara.

Penulis: Amelia Erisanna

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: batas usia PMI MalaysiaBerita KP2MIKP2MIMenteri P2MIMoU Indonesia MalaysiaMukhtarudinPekerja Migran Indonesiapelindungan PMI
Previous Post

Menteri Mukhtarudin Tinjau SMK Go Global di UKRI, 212 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Menanti

Next Post

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai di Mandalika, Jorge Martin dan Marc Marquez Bersaing Ketat

Kategori Terkait

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.
Berita Jateng Hari Ini

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

by Basuki Rahardjo
16 Oktober 2026

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Read moreDetails
TNI menyatakan tunduk pada putusan MK soal peradilan militer. Kemenkum mulai mengkaji revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan tenggat dua tahun.

TNI Patuh Putusan MK soal Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Revisi UU

16 Oktober 2026
Karhutla Gunung Bromo menewaskan empat relawan, dua korban luka bakar serius dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

4 Relawan Meninggal dalam Karhutla Bromo, 2 Korban Luka Bakar Dirawat di RSUD Dr Soetomo

16 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

16 Oktober 2026
KP2MI dan FPPI bekerja sama memperkuat kemandirian ekonomi perempuan PMI melalui literasi keuangan, kewirausahaan, dan pendampingan keluarga.

KP2MI dan FPPI Perkuat Pemberdayaan Perempuan PMI, dari Migrasi Aman hingga Kemandirian Ekonomi

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya