JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut baik usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia, dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Usulan tersebut dinilai dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur penempatan resmi.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.
Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia Ditargetkan Rampung pada 2026
Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Kesepakatan tersebut sebelumnya telah ditandatangani pada 2004.
Kedua negara menargetkan pembaruan MoU dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pembahasan teknis perlu dipercepat agar seluruh substansi yang belum disepakati dapat segera dituntaskan.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin.
Pelindungan Sosial PMI Diperkuat melalui PERKESO
Selain usulan kenaikan batas usia PMI menjadi 45 tahun, pembaruan MoU juga mencakup penguatan pelindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) di Malaysia.
Skema tersebut diarahkan untuk memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk ketika pekerja menjalankan pekerjaan maupun saat melakukan perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
Mukhtarudin menekankan bahwa penguatan pelindungan sosial harus menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi selama bekerja di negara penempatan.
“Kami ingin memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan sosial yang memadai selama bekerja di Malaysia. Pelindungan ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun selama perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” tegasnya.
Digitalisasi Penempatan PMI untuk Meningkatkan Transparansi
Indonesia dan Malaysia juga membahas pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, Malaysia mengusulkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS). Sementara itu, Indonesia tengah menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Digitalisasi diharapkan mempermudah calon pekerja migran dalam mengakses informasi dan mengikuti prosedur penempatan resmi. Selain itu, sistem digital yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan.
“Melalui penguatan sistem digital, kita ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Calon Pekerja Migran harus mendapatkan informasi yang jelas, sementara seluruh prosesnya perlu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mukhtarudin.
Hak Cuti dan Struktur Biaya Penempatan PMI Turut Dibahas
Pembahasan pembaruan MoU Indonesia-Malaysia juga mencakup pengaturan hak cuti, mekanisme penempatan, dan struktur biaya perekrutan.
Aspek-aspek tersebut dibahas untuk memastikan proses perekrutan berlangsung secara transparan dan tidak membebani pekerja migran Indonesia.
Kedua negara turut membicarakan skema penempatan antarpemerintah atau Government-to-Government (G2G), serta skema penempatan yang melibatkan pihak swasta.
Melalui pembaruan kesepakatan ini, Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.
Joint Working Group Digelar pada 14–18 Oktober 2026
Untuk mempercepat penyelesaian pembaruan MoU, pembahasan teknis kedua negara akan dilanjutkan melalui forum Joint Working Group (JWG) yang dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026.
Forum tersebut akan membahas berbagai substansi yang masih memerlukan kesepakatan sebelum MoU baru difinalisasi.
Kementerian P2MI mendorong agar pembaruan kerja sama Indonesia-Malaysia tidak hanya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga diiringi penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Usulan kenaikan batas usia maksimal CPMI menjadi 45 tahun diharapkan membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat Indonesia untuk bekerja di Malaysia secara prosedural. Pada saat yang sama, pemenuhan hak, pelindungan sosial, transparansi biaya, dan keselamatan pekerja tetap menjadi aspek penting dalam pembaruan kerja sama kedua negara.
Penulis: Amelia Erisanna












