KOTA BATAM, LINGKAR.NEWS – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri memfasilitasi kepulangan sebanyak 102 warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Para pekerja migran tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sebelum akhirnya dipulangkan berdasarkan brafaks KJRI Johor Bahru tertanggal 5 Oktober 2026.
Kepala BP3MI Kepri bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni SKM MSi, memimpin langsung proses monitoring dan penyambutan kedatangan rombongan yang mendarat pukul 12.45 WIB tersebut.
Dari total 107 orang yang semula dijadwalkan pulang dalam brafaks, sebanyak 5 orang gagal berangkat karena masih harus menjalani proses hukum sebagai saksi di mahkamah Malaysia.
Setibanya di pelabuhan, para PMI langsung menjalani pemeriksaan keimigrasian, kesehatan oleh Balai Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, serta pemeriksaan barang bawaan oleh Bea dan Cukai, sebelum akhirnya diserahterimakan kepada BP3MI Kepri dan dibawa menuju Shelter P4MI Batam.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pekerja migran yang kembali ke Tanah Air sebagai bentuk kehadiran negara.
"Bapak Menteri P2MI telah mengarahkan agar setiap Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air mendapatkan pelayanan terbaik. Karena itu, kami memastikan proses kepulangan tidak berhenti di bandara, tetapi berlanjut hingga mereka tiba dengan aman di daerah asal," ujar Fachri.
Ia menambahkan, pemulangan ini bukan sekadar memindahkan orang, melainkan upaya mengembalikan martabat dan memperkuat sinergi lintas instansi untuk reintegrasi sosial.
Dari pendataan lanjutan terhadap 102 PMI yang terdiri atas 93 laki-laki dan 9 perempuan tersebut, terungkap fakta mengkhawatirkan terkait pola pemberangkatan mereka.
Sebanyak 48 orang di antaranya diberangkatkan oleh pengurus di daerah asal tanpa memegang nomor telepon maupun keterangan jelas mengenai agen atau tekong, dan hanya mengenal nama atau daerah sang pengurus.
Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai daerah asal terbanyak dengan 22 orang, disusul Jawa Timur 21 orang, Aceh 10 orang, Jambi 9 orang, serta sejumlah provinsi lainnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BP3MI Kepri berencana memulangkan para PMI ke daerah asal masing-masing menggunakan pesawat pada 12 Oktober 2026.
Selain itu, pihak BP3MI juga akan menyusun rekomendasi penegakan hukum terhadap pelaku penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis : Jonathan Sahese / Jurnalis – Lokasi : (Kota Batam)












