PALANGKA RAYA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Keputusan tersebut diambil di tengah meningkatnya potensi dan dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalteng. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.285 kejadian karhutla dengan total luas lahan terdampak mencapai 6.587,84 hektare.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemprov Kalteng juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Baca juga: 2.000 ASN Kalteng Dikerahkan Tangani Karhutla, Gubernur: Jangan Saling Menyalahkan
Menurut Agustiar, peningkatan status tersebut merupakan langkah untuk mempercepat penanganan karhutla yang mulai berdampak di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi antarinstansi serta optimalisasi pengerahan personel dan peralatan.
Status tanggap darurat juga memberikan kemudahan dalam mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi penanganan kebakaran di lapangan.
Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta unsur terkait akan memperkuat upaya penanggulangan karhutla.
Penanganan tidak hanya difokuskan pada pemadaman titik api, tetapi juga mencakup penanganan dampak asap serta pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke wilayah lainnya.
Untuk memperkuat operasi di lapangan, sejumlah bantuan peralatan telah diterima pemerintah daerah. Bantuan tersebut antara lain 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit kendaraan pemadam kebakaran, selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Pemprov Kalteng juga terus berkoordinasi untuk mendapatkan tambahan dukungan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya guna memperkuat operasi penanganan karhutla.
Data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026 menunjukkan skala penanganan yang cukup besar. Sebanyak 2.285 kejadian telah tercatat dengan luas wilayah yang terdampak mencapai 6.587,84 hektare.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah kini memfokuskan seluruh sumber daya untuk mempercepat pemadaman, mengurangi dampak karhutla, serta mencegah munculnya titik api baru di berbagai wilayah Kalteng.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













