KOTA JAKARTA PUSAT, LINGKAR.NEWS – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memperkenalkan sistem baru bernama SIPANDU MADANI (Sistem Pengendalian Terpadu Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah dan Tempat Ibadah) dalam kegiatan yang dipusatkan di Desa Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 September 2026. Rancangan proyek perubahan ini digagas untuk mengatasi tantangan koordinasi lintas instansi dalam tata kelola rehabilitasi fasilitas keagamaan dan pendidikan agar lebih transparan, akurat, dan berorientasi pada manfaat publik.
Sistem yang diinisiasi oleh Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Indra Hermawan, ini disusun dalam konteks Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026. Gagasan utama dari SIPANDU MADANI adalah menyatukan informasi lapangan, pembagian peran, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut lintas instansi—termasuk Kementerian PU, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah—kedalam satu tata kerja bersama berbasis data digital.
“SIPANDU MADANI bukan sekadar sebuah sistem, melainkan sebuah perubahan cara kerja. Dengan mengintegrasikan data, proses, dan para pemangku kepentingan, SIPANDU MADANI mendorong pengelolaan proyek yang lebih transparan, responsif, dan berbasis bukti, sehingga setiap intervensi pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Indra Hermawan dalam keterangan resminya.
Dalam penerapannya, SIPANDU MADANI bertumpu pada empat prinsip utama, yakni Satu Data, Satu Ritme Kendali, Satu Eskalasi, dan Satu Manfaat Publik. Instrumen yang disiapkan mencakup rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Tim Efektif, Desk Pengendalian, standar data terpadu, serta *dashboard* khusus yang memuat informasi lokasi, progres fisik, status lahan, risiko, hingga penanggung jawab penanganan hambatan di lapangan.
Melalui pendekatan bertahap yang dimulai dari konsolidasi lintas instansi hingga uji coba model, sistem ini diharapkan mampu memastikan bangunan madrasah dan tempat ibadah hasil rehabilitasi tidak hanya memenuhi standar keselamatan dan mutu konstruksi, tetapi juga benar-benar berfungsi secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan belajar dan beribadah masyarakat.
Penulis : indra / Analis Kebijakan Ahli Madya – Lokasi : (Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat)












