GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Sebanyak 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul resmi menyandang status Mandiri setelah proses verifikasi dan validasi pemutakhiran Indeks Desa (ID) tahun 2026 rampung dilaksanakan. Capaian ini dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Indeks Desa yang berlangsung di Ruang Rapat Bangga Kencana, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, pada Jumat (21/8/2026).
Proses verifikasi yang melibatkan unsur Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperisda), DPMKP2KB, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) ini bertujuan memastikan data faktual di lapangan selaras dengan kuesioner yang diisi oleh pemerintah kalurahan. Berdasarkan data hasil pengolahan, rerata nilai Indeks Desa di Gunungkidul mencapai 90,27 persen, dengan seluruh kalurahan berhasil melampaui ambang batas status Mandiri.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Khoiru Rahmad Widiyanto, menegaskan bahwa verifikasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. “Kita ingin memastikan bahwa angka Indeks Desa yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual kalurahan. Verifikasi tidak berhenti pada melihat apakah kuesioner sudah terisi, tetapi juga mencermati kesesuaian jawaban dengan data pendukung dan kondisi yang sebenarnya,” ujar Khoiru.
Ia menambahkan, status Mandiri yang diraih 100 persen kalurahan di Gunungkidul harus dimaknai sebagai tanggung jawab berkelanjutan. “Setelah mencapai status Mandiri, tantangannya adalah bagaimana mempertahankan dan meningkatkan kualitas pembangunan pada dimensi-dimensi yang masih memiliki ruang untuk diperbaiki,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Baperisda Gunungkidul, Agung Wahyu Dewanti, S.P., MPA., menekankan pentingnya integrasi data ini ke dalam perencanaan daerah. Menurutnya, data Indeks Desa harus menjadi instrumen diagnosis pembangunan yang tajam. “Kita tidak hanya melihat kalurahan mana yang memiliki skor tinggi, tetapi juga melihat dimensi dan indikator mana yang masih perlu diperkuat sehingga perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran,” jelas Agung.
Sementara itu, Koordinator TAPM Gunungkidul, Hery Santosa, S.Pd., menyoroti bahwa data tersebut merupakan modal strategis bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). “Kalau data Indeks Desa digunakan secara konsisten, kalurahan akan memiliki dasar yang lebih kuat saat menentukan prioritas. Perencanaan tidak lagi hanya berangkat dari daftar kegiatan, tetapi dari kondisi dan persoalan yang terukur,” tegas Hery.
Hasil pemutakhiran ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DIY dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk dilakukan rekapitulasi nasional. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menjadikan data ini sebagai baseline dalam menentukan intervensi pembangunan, terutama pada dimensi ekonomi dan lingkungan yang memiliki ruang peningkatan paling besar, guna mendukung agenda Reformasi Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis : Slamet Nursanto / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Kabupaten Gunungkidul)












