JEMBER, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersiap menghidupkan kembali sistem parkir berlangganan yang sebelumnya sempat dihentikan.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan paling lambat Oktober 2026 dan diproyeksikan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp23 miliar.
Dalam skema parkir berlangganan yang disiapkan, pemilik sepeda motor akan dikenai tarif Rp40 ribu per tahun, sedangkan pemilik kendaraan roda empat atau mobil dikenai Rp80 ribu per tahun.
Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan tahapan regulasi untuk mengaktifkan kembali sistem parkir berlangganan telah diselesaikan. Pemkab Jember kini tinggal menuntaskan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan kepolisian.
“Kami tinggal melakukan MoU (Nota Kesepahaman) dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot, Kamis (13/8/2026).
Sebelum penerapan kembali dilakukan, Dishub Jember juga telah menggelar rapat bersama Komisi C DPRD Jember pada Rabu (12/8/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh rekomendasi tertulis dari legislatif terkait rencana pengoperasian kembali parkir berlangganan.
Gatot memastikan rekomendasi DPRD Jember tidak akan mengubah substansi Perbup Nomor 8 Tahun 2026. Menurutnya, dukungan terhadap pengembalian sistem parkir berlangganan juga telah disampaikan sejumlah fraksi DPRD dalam beberapa sidang paripurna sebelumnya.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan, sehingga kami mengkaji dan menyusun perbup,” ujarnya.
Sistem parkir berlangganan sebenarnya bukan kebijakan baru bagi masyarakat Jember. Skema tersebut pernah diterapkan sejak 2009 dan saat itu disebut mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perparkiran.
Gatot menjelaskan, sebelum parkir berlangganan diterapkan, pendapatan sektor parkir Jember pada 2008 hanya sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut merupakan pendapatan dari berbagai jenis parkir yang ketika itu masih dikelola Pemkab Jember.
“Pada 2008, pendapatan kami dari parkir hanya Rp1 miliar. Itu pun tidak hanya parkir di tepi jalan. Semua jenis parkir saat itu dikelola oleh Pemkab Jember,” jelasnya.
Setelah parkir berlangganan diberlakukan pada 2009, pendapatan sektor parkir meningkat menjadi sekitar Rp6 miliar. Penerimaan tersebut kemudian terus mengalami peningkatan hingga pada 2023 dilaporkan mencapai Rp10,6 miliar.
Namun, setelah sistem parkir berlangganan dihentikan, pendapatan dari sektor parkir mengalami penurunan signifikan. Pada 2024, pendapatan parkir Jember tercatat hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Perbedaan penerimaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Jember dalam mengevaluasi kembali sistem pengelolaan parkir.
Potensi pendapatan dari parkir berlangganan juga dinilai besar mengingat jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Jember telah mencapai lebih dari satu juta unit.
Berdasarkan data terakhir pada 2023, jumlah kendaraan di Jember tercatat sebanyak 958.574 sepeda motor dan 89.327 kendaraan roda empat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menghadapi tantangan dalam hal kepatuhan masyarakat. Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor disebut masih berada di kisaran 60 persen.
Karena itu, besaran realisasi penerimaan parkir berlangganan nantinya akan dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakat serta mekanisme pemungutan yang diterapkan.
Rencana menghidupkan kembali parkir berlangganan sebelumnya sempat terkendala persoalan regulasi. Setelah terbit Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemkab Jember pada 2023 sempat berencana menerbitkan peraturan daerah sebagai landasan penerapan parkir berlangganan.
Namun, rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah mendapat penolakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu.
“Mereka menyatakan parkir berlangganan di semua kabupaten digugurkan semua,” kata Gatot.
Dalam perkembangannya, Pemkab Jember kemudian mengetahui bahwa sejumlah daerah di Jawa Timur masih menerapkan sistem parkir berlangganan. Dari total 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, sebanyak 21 daerah disebut masih menggunakan sistem tersebut.
Daerah-daerah tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang membuka ruang bagi pungutan terutang untuk dibayarkan sekaligus sebelum layanan diberikan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan Pemkab Jember untuk melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hingga akhirnya diterbitkan Perbup Jember Nomor 8 Tahun 2026.
“Hasilnya akhirnya muncul Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi,” pungkas Gatot.
Dengan dasar regulasi tersebut, Pemkab Jember kini fokus menyelesaikan kerja sama dengan Pemprov Jatim dan kepolisian. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, parkir berlangganan Jember akan kembali berlaku paling lambat Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menata layanan perparkiran, tetapi juga menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kabupaten Jember dengan potensi tambahan penerimaan sekitar Rp23 miliar.
Jurnalis: Agung
Editor: Basuki













