PATI, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengkaji ulang terkait pelaksanaan study tour atau karya wisata bagi sekolah dibawah naungan provinsi.
Adapun sebelumnya Pemrpov Jateng pernah mengeluarkan larangan pelaksanaan karya wisata bagi siswa sekolah. Namun saat ini akan dipertimbangkan lagi terkait kelebihan dan kekurangannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin usai menghadiri acara Istigasah Harlah NU ke-79, Halalbihalal, dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Tahun 2025 di Masjid Al Barokah Luboyo, Bumiayu, Kabupaten Pati pada Senin, 12 Mei 2025.
“Memang ini masih tarik ulur untuk dikaji ulang,” ucap Wagub Jateng.
Menurut Wagub Jateng, pengkajian ulang study tour diperlukan karena kegiatan tersebut memiliki nilai positif. Para murid bisa melakukan pembelajaran di luar sekolah serta mengenal daerah-daerah lain. Siswa-siswi juga bisa mengunjungi destinasi wisata di kota atau provinsi lain yang selama ini belum pernah mereka datangi.
Ia menyatakan sejumlah Pemprov Jateng melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengkaji kebijakan study tour.
Pemprov Jateng akan menyiapkan sejumlah strategi dalam merumuskan kebijakan tersebut. Misalnya Dishub mengadakan program edutrip (wisata edukasi) dengan memanfaatkan layanan bus Trans Jateng di sepanjang koridor yang beroperasi. Kemudian, Disporapar dapat mengemas pariwisata berbasis edu-wisata yang berkolaborasi dengan Disdikbud.
Dia pun menegaskan kesiapan dan kelayakan armada harus menjadi perhatian banyak pihak agar bus yang digunakan untuk study tour ataupun edutrip ini aman dan laik jalan.
“Study tour harus betul-betul memerhatikan keselamatan anak-anak,” tegasnya.
Meskipun begitu, Wagub menekankan bahwa kegiatan study tour jangan sampai membebani orang tua murid.
Sebelumnya, ia sempat menerima sejumlah masukan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan penyelenggaraan study tour apabila membebani keuangan keluarga. Begitu pula dengan adanya wisuda sekolah.
Maka dari itu, pihaknya meminta Disdikbud untuk membuka kanal aduan. Tujuannya untuk mencari solusi terkait larangan kegiatan study tour maupun wisuda, mencegah potensi pungutan liar (pungli) atau cari untung sendiri berkedok penyelenggaraan study tour.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Ulfa Puspa