KUDUS, Lingkar.news – Sekitar 68 konsumen diduga tertipu developer atau pengembang perumahan di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sertifikat tanah perumahan tersebut malah menjadi agunan dan hendak dilelang oleh BPR.
Menurut Koordinasi Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu Aditya Fitriyanto ditemui di sela-sela sidang etik pejabat notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kudus di aula Kabag Hukum Setda Kudus, pada Kamis, 30 Maret 2023, jumlah unit rumah yang ada sebanyak 70 unit. Namun, 2 rumah di antaranya sudah keluar sertifikatnya. 68 unit rumah lainnya belum ada sertifikatnya.
Dari 68 unit rumah, kata dia, juga sudah ada sembilan pembeli yang melunasi pembayaran. Sehingga, terkejut dengan kehadiran perwakilan dari BPR Gunung Riski Semarang yang hendak melelang semua unit rumah di Perumahan Griya Alka Kaliwungu.
Ia mengakui dirinya juga termasuk salah satu konsumen perumahan tersebut yang melakukan akad pembelian pada tahun 2021 dan jangka kredit selama 5 tahun.
Akan tetapi, alangkah terkejutnya pada Agustus 2022 pihak BPR datang hendak melelang semua unit karena sebagai jaminan dari PT Naga Raja Nusantara Energi yang diduga tidak melunasi pinjaman.
Karena dalam tanda tangan pembelian rumah sebelumnya melalui 3 notaris, maka pihaknya mewakili 16 konsumen melaporkannya kepada MPD Kudus. Karena ada konsumen yang saat tanda tangan tanpa dihadiri pihak notaris, sedangkan aturannya harus disaksikan notarisnya.
Ketua MPD Kudus Radot BM Sitompul mengungkapkan dari hasil sidang klarifikasi terhadap 3 notaris, memang ada sebagian tanda tangan di hadapan notaris dan ada yang tidak di hadapan notaris. Di antaranya, ada yang melakukan tanda tangan di kantor PT Naga Raja dan tidak ada perwakilan notaris.
Dengan demikian, kata dia, ada pelanggaran karena surat perjanjiannya dibuat di kantor di pemasaran dan tidak disaksikan notaris, sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya notaris.
“Hasil sidang klarifikasi hari ini, 30 Maret 2023 akan dilaporkan ke kantor wilayah. Kita buat kesimpulan dan pelapor ya membuat kesimpulan juga untuk sama-sama menyampaikannya ke kantor wilayah,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, dia mengakui, mendapatkan masukan, bahwa semua notaris harus memberikan penjelasan dampak hukumnya dari setiap perjanjian. Nantinya, notaris juga diminta menjelaskan terlebih dahulu sebelum melakukan akad perjanjian jual beli atau lainnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)