KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP inspeksi mendadak (sidak) lokasi pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 Desa Jetis, Kecamatan Bandungan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pembangunan Taman Celosia 2 yang dikelola PT Citra Indo Wisata diketahui belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) namun progres pembangunan sudah 75 persen.
Untuk pembangunan taman hiburan harus memenuhi persyaratan sebagaimana Perda Kabupaten Semarang Nomo 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
“Padahal izinnya belum keluar itu PBG-nya, kenapa bisa sampai sudah terbangun 70 sampe 75 persen bangunannya sudah hampir jadi saat kami tinjau langsung ke lokasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi.
Bukan hanya belum ada PBG, pembangunan Taman Celosia 2 menurut Wisnu berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di Alun-Alun Bandungan.
Wisnu juga menyayangkan pada sidak ini pihaknya tidak bertemu dengan pemilik bangunan, melainkan pihak konsultan proyek saja. Dari sidak itu diketahui bahwa mulanya pengurusan izin pembangunan tersebut untuk agrowisata.
“Mesti kenyataannya dibangun tempat wisata segeda (besar, red) ini ya, artinya pemilik dari Taman Hiburan Celosia 2 ini tidak patuh terhadap aturan yang ada,” ungkapnya.
Menyikapi masalah tersebut, Wisnu bersama jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mengingatkan kembali soal regulasi terkait perizinan harus dipatuhi.
“Kami menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ini justru sudah menunjukkan sikap pro investasi di Kabupaten Semarang, namun kebaikan Pemkab Semarang soal pro investasi ini bisa dilanggar oleh siapapun yang tidak mematuhi aturan yang ada,” ucapnya.
Dia berharap Pemkab Semarang harus bersikap tegas supaya pelaku usaha tidak bandel dalam mengurus perizinan.
“Para konsultan kami minta dibina, karena lamanya mengurus perizinan ini tidak semata dari dinas terkait saja, namun justru biasanya dari pihak ketiga dalam hal ini adalah konsultan,” bebernya.
Menurut legislator fraksi PDIP ini, dinas terkait sudah berusaha dan berupaya mempercepat proses perizinan sesuai aturan persyaratan yang harus dilengkapi.
“Jangan bilang dipersulit atau lama memproses perizinan, ini bukan begitu, tapi karena memang, maaf ini pihak ketiga ini. Salah satu faktor masalahnya ini di situ,” tegasnya.
Sudah ada teguran untuk penyegelan Celosia 2
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan sudah ada teguran pembangunan Celosia 2 serta meminta kepada pengusaha tersebut untuk mengurus perizinan.
“Bahkan, mereka berjanji pada Sabtu (3 Mei 2025) lalu berhenti proses pembangunan, tapi ternyata pada Senin (5 Mei 2025) kemarin masih ada ekskavator yang beroperasi di lokasi lahan tersebut, maka langsung kami hentikan. Dan pada Selasa kemarin kami mendapat info masih ada aktivitas pekerjaan disana, meski kecil,” lanjutnya.
Anang menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupatrn Semarang dan dinas teknis lainnya, terkait pembangunan tanpa izin.
“Bahkan kami sudah sampaikan teguran kedua, dan perwakilan pengusaha juga sudah tanda tangan dan bersedia menaati aturan. Satpol PP tidak ada main-main dan akan bertindak tegas,” ucapnya.
Ulang Pengurusan Izin Karena Perubahan KBLI
Sementara itu Pristiyono selaku perwakilan Celosia 2 juga konsultan mengungkapkan bahwa memang betul, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang datang meninjau lokasi New Celosia 2.
“Dan pihak DPRD Kabupaten Semarang meminta kepada kami untuk mentaati peraturan yang ada, meski kami sudah sampaikan bahwa kami sudah mentaati aturan yang ada, bahkan kami sampaikan kami mengalami perubahan permodalan. Sehingga kami ada perizinan tambahan,” terangnya.
Setelah mengajukan perizinan tambahan itu, Pris mengaku bahwa dari Pemkab Semarang menyarankan kepada konsultan untuk mengurus perizinan yang baru. Sehingga, ia akan mengurus perizinan sesuai rekomendasi dari Pemkab Semarang.
“Soal dibangunnya Taman Hiburan Celosia 2 di lahan ini sebetulnya biasa saja, kalau dikaitkan dengan pemberitaan yang viral akan menimbulkan kemacetan lalu lintas, karena memang dulunya lahan yang kami tempati ini adalah tempat wisata juga,” katanya.
Pris menyampaikan pihak pengelola sudah melakukan kajian dampak lalu lintas dengan menyiapkan kantong-kantong parkir.
“Termasuk perizinan juga sudah kami urus sejak awal, artinya sebelum membangun kami sudah urus perizinannya. Cuma memang di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kita dulu agrowisata, bahkan sudah kami input PBG-nya, tapi dari Pemkab Semarang memimta kepada kami untuk mengubah KBLI menjadi taman bertema, karena ada wahana-wahananya,” sebutnya.
Lantaran perubahan KBLI pihak pengelola Taman Hiburan Celosia 2 ini harus mengulang perizinannya.
“Intinya kami tidak masalah dengan tinjauan tersebut, tapi memang pengerjaan kami memang sudah kami kurangi-kurangi terus, dan besok kami berhenti total sementara waktu. Dan di Juni-Juli target kami memang sudah akan membuka lowongan pekerjaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkar.news)