SEMARANG, Lingkar.news – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah tak memberikan respons ketika ditanya terkait surat resmi usulan pemecatan Bupati Pati Sudewo.
Usulan pemecatan Sudewo dari keanggotaan Partai Gerindra itu disampaikan masyarakat saat demo di depan gedung DPRd Pati pada Jumat, 19 September 2025.
Saat itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pati, Hardi, menyatakan menyepakati usulan masyarakat dan akan bersurat ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah.
Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Heri Pudyatmoko, mengatakan pihaknya menunggu surat resmi DPC Gerindra Pati terkait desakan massa untuk memecat Bupati Pati Sudewo.
Heri menyebut Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, sudah menyampaikan secara lisan terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan pada demo di Pati, Jumat, 19 September 2025.
“Walaupun kemarin Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati, Pak Hardi, sudah menyampaikan secara lisan kepada kami tentang aspirasi masyarakat saat demo, karena beliau juga menemui massa aksi. Namun surat resmi masih dalam proses,” ujar Heri di Semarang pada Minggu, 21 September 2025.
Jika surat resmi sudah sampai ke DPD, pihaknya akan segera memanggil Ketua DPC Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kalau suratnya masuk besok Senin (22 September 2025), saat itu juga kita langsung panggil Pak Hardi. Nanti berdasarkan pertimbangan, kalau memang harus diteruskan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) di Jakarta, ya akan kita teruskan,” jelasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi lagi pada Senin, 22 September 2025 malam, pihaknya tidak memberikan respons. Ia tak membalas pesan WhatsApp maupun telepon.
Bungkamnya DPD Gerindra Jateng ini senada dengan sikap yang diambil DPC Gerindra Pati ikhwal apakah surat usulan pemecatan sudah dikirimkan secara resmi.
Sebelumnya, Heri juga menyampaikan bahwa terbuka soal rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Pati harus dilakukan secara transparan agar masyarakat bisa mengawal prosesnya.
“Hari ini transparansi harus muncul. Sebagai pejabat publik memang harus mau dievaluasi terus-menerus. Contohnya di DPRD provinsi kemarin juga sudah ada keputusan pimpinan untuk menurunkan tunjangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap masyarakat Pati yang aktif mengawal jalannya rapat pansus. Menurutnya, kontrol masyarakat atas kebijakan wakil rakyat memang diperlukan, tetapi harus dilakukan sesuai aturan.
“Penyampaian aspirasi itu hak masyarakat, tapi jangan sampai menimbulkan kerusuhan. Sesuai arahan Pak Prabowo, pejabat publik memang harus mendengarkan rakyat. Masukan-masukan dari masyarakat justru bisa menjadi formulasi kebijakan berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, demo yang diinisiasi Masyarakat Pati Bersatu di depan gedung DPRD Pati membawa 13 tuntutan yang kemudian dikerucutkan menjadi enam setelah audiensi tetutup dengan perwakilan DPRD.
Keenam aspirasi tersebut, pertama, DPRD mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai peraturan perundang-undangan; kedua,
tidak mengakui serta memakzulkan kebijakan Sudewo sejak dilantik, baik struktural, produk hukum, maupun anggaran (APBD 2025) yang terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, dan sarat KKN.
Ketiga, DPRD Pati menolak praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta sikap arogan Sudewo sebagai bupati; keempat, seluruh anggota DPRD Pati wajib bekerja untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga;
Kelima, PDIP diminta konsisten bersama rakyat memakzulkan Sudewo, tidak mengangkat Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus, dan mengganti Joko Wahyudi dari pansus karena terindikasi berpihak pada Sudewo.
Keenam, kepada Gerindra sebagai partai pengusung, diminta mengganti Irianto Budi Utomo dari Pansus Hak Angket karena terindikasi berpihak pada Sudewo, mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Sudewo yang sedang ditangani KPK, serta mendesak DPP Gerindra mencabut status Sudewo sebagai kader maupun anggota partai.
Jurnalis: Rizky Syahrul













