DEMAK, Lingkar.news – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK ini serentak sebagaimana Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap kedua.
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Hermin menjelaskan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK tahap kedua masih sama dengan formasi di tahap pertama.
“Jadi kebutuhan kuotanya di Demak secara keseluruhan CPNS-nya 104 dan untuk PPPK 646. Itu terdiri dari teknis 396, kesehatan 100 dan guru 150,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan hingga saat ini masih terus ada penambahan pendaftar atau pelamar seleksi PPPK Tahap Kedua.
“Hari Selasa 7 Januari 2025, pendaftar formasi teknis sebanyak 470, formasi tenaga kesehatan sebanyak 433 dan formasi guru 19,” ujarnya.
Hermin mewanti-wanti kepada peserta agar tidak percaya terhadap oknum yang mengaku bisa menjanjikan kelulusan seleksi PPPK. Ia mengatakan hasil seleksi PPPK tidak bisa diintervensi. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)