PEKALONGAN, Lingkar.news – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, mengungkapkan masa tunggu haji di Jawa Tengah mencapai 34 hingga 35 tahun.
Menurutnya tingginya jumlah pendaftar setiap tahun membuat masa tunggu haji semakin panjang dan bersifat fluktuatif.
“Pendaftar haji terus bertambah. Saat ini masa tunggu sekitar 34 tahun, meski angka ini bisa berubah sesuai dinamika jumlah pendaftar,” jelas Farid, Senin, 6 Januari 2024.
Disinggung terkait pembatasan pemberangkatan jamaah usia 90 tahun ke atas, Farid mengungkapkan bahw kebijakan itu masih menunggu pemerintah.
“Terkait isu pembatasan usia, kami belum menerima informasi resmi, sehingga belum bisa menyampaikan ke masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan untuk biaya haji 2025 ia mengatakan bahwa ada kemungkinan perubahan biaya yang ditentukan dalam rapat Kemenag RI, Komisi VIII DPR RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji.
“Keputusan tentang besaran biaya haji akan diumumkan setelah rapat selesai. Besaran biaya haji ini menjadi pedoman bagi calon jamaah dalam pelunasan,” tambahnya.
Oleh karenanya ia mengimbau kepada calon jamaah yang sudah dijadwalkan berangkat tahun 2025 untuk mempersiapkan finansial dengan matang.
Ia juga mengingatkan calon jemaah untuk mempersiapkan fisik, mental, dan pengetahuan ibadah haji.
Kemenag akan menggelar manasik haji tingkat kecamatan hingga kabupaten sebagai pembekalan.
“Bagi calon jamaah, kami harap dapat menjaga kesehatan fisik dan memperkuat pemahaman tentang tata cara ibadah haji. Informasi resmi akan kami sampaikan melalui Kantor Kemenag, Jika ada yang kurang jelas, masyarakat bisa langsung menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkar.news)