JAKARTA, Lingkar.news – Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, biaya haji 2025 yang dibayar jamaah (Bipih) rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup.
Sementara itu jika dibandingan dengan tahun 2024, BPIH 1445 H/2024 M yakni Rp93.410.286 dengan rincian Bipih Rp56.046.172 dan nilai manfaat Rp37.364.114 atau dalam perbandingan persentasi 60 persen dan 40 persen.
Ia menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21.
“BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah,” kata Wachid.
Wachid juga menjelaskan pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jamaah itu akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account-nya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Biaya Haji 2025 Dipastikan Lebih Murah, Menag: Tak Kurangi Kualitas Pelayanan
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali BPIH 2025 menjadi Rp89.666.469,26.
“Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Dari besaran BPIH itu, biaya haji 2025 yang dikenakan kepada setiap jamaah adalah Rp55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu dengan nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)