• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Kudus Terancam Sanksi KLH Buntut TPA Masih Pakai Open Dumping

by Rosyid
26-Des-2025 20:47
in Berita Jateng Hari Ini
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 26 Desember 2025. (Antara/Lingkar.news)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 26 Desember 2025. (Antara/Lingkar.news)

255
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KUDUS, Lingkar.news – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan segera dikenai sanksi administratif menyusul pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hingga kini Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kudus belum termasuk daerah yang langsung dijatuhi sanksi, namun langkah penindakan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat.

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi prihatin atas kabar dugaan OTT KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan meminta publik menunggu konfirmasi resmi.

Ahmad Luthfi Prihatin soal Kabar OTT Bupati Klaten Hamenang, Tunggu Konfirmasi Resmi KPK

15 Oktober 2026

“Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi, namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA,” ujarnya didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Forkopimda saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, 26 Desember 2025.

Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan yang melakukan percepatan penanganan TPA usai menerima evaluasi dari KLH.

Meski demikian, ia menekankan pengelolaan TPA harus dilakukan secara lebih cermat mengingat lokasi TPA Tanjungrejo berada di kawasan berkontur tinggi.

“Posisi TPA ini cukup berisiko, karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA,” ujarnya.

Ia menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Seluruh pemerintah daerah diwajibkan menutup sistem open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

“Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill,” ujarnya.

Dalam sistem controlled landfill, sampah harus ditutup dengan tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari guna menekan potensi pencemaran lingkungan dan lindi. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar separuh di antaranya telah menunjukkan perbaikan signifikan, termasuk Kabupaten Kudus.

KLH akan melakukan pengawasan ketat terhadap perbaikan TPA Tanjungrejo melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan. Evaluasi dilakukan menggunakan indikator baku yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 sampai 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut,” ujarnya.

Selain persoalan TPA, Hanif juga menyoroti capaian pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54-55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.

“Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan penilaian pengelolaan sampah dibagi dalam beberapa kategori, yakni nilai 60-75 untuk sertifikat pengelolaan sampah, 75-85 berpeluang meraih Adipura, dan di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 daerah di Indonesia yang memiliki peluang meraih Adipura Kencana.

Evaluasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Januari mendatang secara terbuka dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers.

Apabila hasil penilaian masih menempatkan Kudus dalam kategori kota kotor, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.

Hanif menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganannya membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita JatengBerita KudusKLHSampahTPA
Previous Post

Hadiri Acara ‘Hajatan’ di Pekalongan, Menko Pangan Ajak Jaga Stabilitas Harga

Next Post

Maksimalkan Lahan Pekarangan, Warga Blora Berhasil Tanam Melon Hidroponik 

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)
Berita Jateng Hari Ini

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news — DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah merekomendasikan sanksi tegas bagi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring operasi...

Read moreDetails
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
KPK membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi ke Jakarta usai OTT.

KPK Bawa Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng ke Jakarta, 10 Orang Diperiksa

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya