• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Kejati Jateng Minta Kades-Perades Kedepankan Netralitas dan Pelayanan Publik

Sekar Sari by Sekar Sari
23-Jan-2024 09:35
in Jateng
MENERANGKAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan saat memberikan keterangan pers dihadapan tim Forwaka Provinsi Jateng. (Dok. Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan saat memberikan keterangan pers dihadapan tim Forwaka Provinsi Jateng. (Dok. Lingkar.news)

878
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suanarwan, melalui Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan menegaskan bahwa kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perades), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepankan netralitas agar pelayanan publik tidak terhambat atau dapat dijalankan dengan maksimal pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kepala desa, dan perangkat desa merupakan unsur krusial dalam menjamin proses Pemilu yang bersih dan adil. ASN sebagai pelayan masyarakat harus mengedepankan kenetralan. Apabila seorang ASN tidak netral nantinya dalam proses pelayanan akan ada keberpihakan,” kata Sunarwan di tengah-tengah acara Ngobrol Shantai bersama awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, di RM Selasih, Semarang pada Senin, 22 Januari 2024.

Didampingi Para Kasi di Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kejati Jateng tidak memihak kubu manapun.

BERITATERKAIT

Pemprov Jabar Soroti Video Viral Oknum ASN Dinkes Kuningan “nyawer”

Pemprov Jabar Soroti Video Viral Oknum ASN Dinkes Kuningan “nyawer”

24 Januari 2025
Netralitas ASN Jateng Dipantau Tim Khusus selama Pemilu 2024

Netralitas ASN Jateng Dipantau Tim Khusus selama Pemilu 2024

15 November 2023

“Sejak awal kita sudah kami tegaskan bahwa semua ASN harus netral. ASN di lingkungan Kejati Jawa Tengah semua netral,” tandasnya.

Di samping itu, kata dia, Kejati Jateng juga telah melakukan monitoring surat suara, daftar pemilih, hingga partai politik (parpol).

“Kita selalu lakukan monitoring terkait surat suara, apakah sudah lengkap apa belum, begitupun kotak suara, daftar pemilih, dan juga partai politik (parpol), dimana semua pendataan yang ada di kami itu online,” sebutnya.

Memasuki masa kampanye terbuka ini, lanjutnya, tiap parpol peserta Pemilu 2024 diimbau untuk mematuhi aturan yang ada.

“Jika semua aturan dipatuhi kondusifitas keamanan akan selalu terjaga,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forwaka Provinsi Jawa Tengah, Henry Pelupessy, didampingi Sekjend Forwaka Jateng, Dr (Hc). Joko Susanto mendukung langlah pencegahan adanya ASN yang tidak netral. Menurutnya, sikap netralitas ASN dapat terjaga lewat pantauan para pimpinan lembagai baik formal maupun non formal.

Selain itu, para pimpinan harus rutin mengingatkan bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-undangan. Utamanya menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS harus lebih ditingkatkan. Apabila memungkinkan, penindakan secara hukum dapat diberlakukan sebagai bentuk pemberian efek jera.

“Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,” terangnya.

Disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku kebijakan penyelenggaraan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Hal itu dikuatkan dengan pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga dalam hal ini, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

“Sanksinya tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12juta,” ungkapnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: asnBerita Jateng terkiniInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateKejati JatengLingkar JatengPemilu 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah
Jateng

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng 44 perguruan tinggi dalam Forum Rektor untuk berkontribusi dalam membangun daerah. Gubernur Jateng...

Read moreDetails
Gubernur Jateng Perintah Bupati/Wali Kota Akselerasi Kecamatan Berdaya

Gubernur Jateng Perintah Bupati/Wali Kota Akselerasi Kecamatan Berdaya

9 Mei 2025
2 Desa di Semarang Siap Bangun Kopdes Merah Putih

2 Desa di Semarang Siap Bangun Kopdes Merah Putih

9 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025
RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi
Jatim

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 600 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diberhentikan, sekitar 70 orang diantaranya merupakan tenaga pengajar atau...

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

9 Mei 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya