JEPARA, Lingkar.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif (Gus Haiz), mendorong adanya pendidikan kesadaran hukum bagi anak. Perlunya pendidikan sadar hukum itu mengingat masih banyak kasus kekerasan anak di Jepara.
“Pendidikan kesadaran hukum sejak SD harus ditanamkan agar anak-anak itu juga punya kendali dalam diri mereka, sehingga tidak terjadi kekerasan. Saya melihat pendidikan kesadaran hukum bagi anak belum terlalu dimantapkan di jenjang pendidikan SD, sehingga kesadaran hukum meraka saat ini masih kosong,” kata Gus Haiz.
Disamping itu, kata Gus Haiz, peran orang tua dan sekolah harus terus memantau terkait perilaku anak. Kalau sekiranya terdapat indikasi-indikasi kekerasan, orang tua maupun pihak sekolah harus segera mengambil tindakan seperti memberikan nasihat dan lainnya.
“Ini penting sebagai bentuk perhatian orang tua terhadap anak, kalau tidak dilakukan, anak ini akan merasa dibiarkan. Anak memang tidak terlalu berpikir ketika melakukan sesuatu, tapi merka pasti akan menyesal ketika sudah berbuat,” tutur anggota DPRD Jepara dari fraksi PPP ini.
Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara
Jika memang kekerasan itu sudah dilakukan, lanjut Gus Haiz, orang tua bisa menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku karena ada undang-undang terkait perlindungan anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum untuk mereka agar tidak terulang lagi
“Tentu ada perbedaan hukuman bagi anak dan orang dewasa,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi di Kabupaten Jepara.
Pada tahun 2022 terdapat 28 kasus kekerasan, paling banyak adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 12 kasus dengan rincian 10 kasus menimpa anak-anak dan 2 kasus menimpa perempuan.
Kemudian pada tahun 2023 terdapat 25 kasus, paling banyak merupakan kasus kekerasan seksual dengan 8 kasus yang menimpa perempuan sebanyak 2 dan anak 6 kasus. Kemudian yang kedu kasus KDRT ada 6 kasus.
Selanjutnya, pada tahun 2024 per Agustus terdapat 24 kasus kekerasan, yang diantaranya menimpa perempuan sebanyak 8 kasus dan anak-anak 16 kasus. Dengan rincian kekerasan fisik ada 7 kasus, terhadap perempuan 4 kasus dan anak-anak 3 kasus. Kekerasan psikis ada 2 kasus dan semuanya menimpa anak-anak. Kekerasan seksual ada 11 kasus, perempuan 2 kasus dan anak-anak 9 kasus. Kasus penelantaran ada 1 kasus yaitu terhadap perempuan. Kasus KDRT ada 3 kasus, perempuan 1 kasus dan anak-anak 2 kasus. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)