JAKARTA, Lingkar.news – Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mohammad Iqbal resmi diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pengangkatan dan pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tersebut berdasarkan Keputusan Presiden yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025 lalu.
Prosesi pelantikan digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.
Sultan mengatakan bahwa dirinya percaya Iqbal dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat struktural eselon IA.
“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ucap Sultan saat membacakan naskah pelantikan di hadapan para tamu undangan dan jajaran pimpinan DPD RI.
Sebelum resmi dilantik, Iqbal ditanya oleh Sultan soal kesiapannya untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai keyakinan agamanya.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” tukas Iqbal dalam sumpahnya.
Iqbal juga berjanji akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menghindari perbuatan tercela.
Diketahui, Iqbal adalah perwira tinggi Polri. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya adalah Kapolres Metro Jakarta Utara (2013), Kabid Humas Polda Metro Jaya (2013), Kapolrestabes Surabaya (2016), dan Kadiv Humas Polri (2018).
Ia juga pernah menduduki kursi Kapolda Riau sejak Desember 2021-Maret 2025 dan pernah memimpin Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Mei 2020- Desember 2021.
Kemudian, ia bertugas sebagai Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid