KUDUS, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi didampingi Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris rapat bersama Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) membahas kebijakan kenaikan cukai, Jumat, 19 September 2025.
Rapat juga membahas sejumlah usulan pengusaha rokok yang tergabung di PPRK, diantaranya meminta agar tidak ada kenaikan cukai rokok yang dapat mencekik pengusaha rokok, dan kenaikan dana bagi hasil cukao hasil tembakau (DBHCHT).
Menanggapi usulan dari PPRK, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan siap menampung dan meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Sedangkan khusus DBHCHT akan langsung dikirimkan ke Kementerian Keuangan.
“Usulan ini akan kami tampung dan segera dikirimkan ke Kemenkeu RI. Saya juga sudah punya langkah taktis, untuk mengentaskan persoalan yang dirasakan di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.
Luthfi mengatakan pembagian DBHCHT diatur oleh pemerintah pusat, tetapi ia memastikan tidak akan ada pengurangan.
Alokasi DBHCHT Pemprov Jateng, kata Luthfi, sebesar Rp1,4 triliun, dan akan dibagikan ke kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
“Rinciannya, pembagian DBHCHT untuk Pemprov Jateng sendiri Rp389 miliar, dan untuk Kudus sebesar Rp268 miliar. Nilai ini terbanyak di wilayah Jawa Tengah,” sebutnya.
Kemudian berkaitan upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan, menurut Luthfi, perlu dibahas kembali dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi PHK di Jawa Tengah.
“Kami sudah bentuk Satgas Hubungan Industrial, untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan. Intinya, perusahaan kalau ada kerugian silahkan lapor. Jangan ada kejadian seperti PT Sritex berikutnya di Jateng,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk memberantas rokok ilegal. Ia menyebut telah menginstruksikan jajaran Satpol PP Kudus untuk gencar melakukan operasi penindakan rokok ilegal di Kota Kretek.
“Kami akan melakukan beberapa langkah, termasuk kegiatan operasi-operasi, dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi hingga menghilangkan rokok-rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Ketua Umum PPRK, Dodiek Tas’an Wartono, menyampaikan peredaran rokok ilegal itu cukup menggangu produksi rokok resmi hingga 20 persen atau setara 70 miliar batang rokok.
“Dari nilai itu berarti ada sekitar 10 perusahaan diambil mereka (pengusaha rokok ilegal), mengingat produksi rokok golongan dua hanya sekitar 3 miliar batang per tahun,” terangnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa Puspa













