REMBANG, Lingkar.news – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyebut semua izin PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) berada di kementerian.
Kepala DPMPTSP Rembang, Budiyono, mengatakan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu merupakan bentuk penanaman modal asing (PMA) dengan kualifikasi usaha besar. Di mana, semua perizinannya tidak melalui pemerintah kabupaten.
“PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) itu ‘kan kebetulan investasi asing PMA. Kalau PMA itu masuk di dalam klasifikasi usaha besar. Semua klasifikasi usaha besar apalagi itu PMA, itu kewenangannya ada di kementerian,” ujar Budiyono pada Selasa, 19 November 2024.
Tersangka dalam Bentrok Warga Jurangjero Blora-PT KRI Disanksi Wajib Lapor
Menurut dia, izin perusahaan tambang yang saat ini tengah berkonflik dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora itu berada di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Sesuai dengan izinnya. Misalnya terkait dengan lokasi atau izin lahan yang digunakan itu langsung Kementerian ATR BPN. Kemudian kalau terkait lingkungan itu kewenangannya Kementerian LHK. Kalau berkaitan dengan industri, dia mendapatkan izin usaha industri (IUI), ya tentunya dari Kemenperin,” jelasnya.
PT KRI Rembang Lakukan Muslihat, Belum Kantongi Izin tapi Beroperasi
Saat ditanya terkait jumlah investasi PT KRI di Kabupaten Rembang, Budiono mengaku tidak tahu lantaran semua perizinan langsung diurus kementerian.
“Karena bukan kewenangan kita, ya, tidak sampai ke situ ya, bukan kewenangan daerah,” imbuhnya.
Diketahui, terjadi konflik antara PT KRI dengan warga Jurangjero, Blora pada Rabu, 13 November 2024. Ratusan warga menggeruduk PT KRI karena aktivitas pertambangan yang dilakukan PT KRI telah menyebabkan pencemaran udara di desa sekitar.
Akibat kisruh tersebut, ada dua korban dari PT KRI yang merupakan pekerja asing dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara dari warga Blora, korban sudah dalam kondisi membaik. Kemudian buntut bentrokan tersebut, satu karyawan PT KRI dan 23 warga desa Jurangjero ditetapkan jadi tersangka. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)