BLORA, Lingkar.news – Sepanjang tahun 2024, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) nonusaha yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora mencapai 207 permohonan.
“Tahun 2024 ada 207 pemohon PKKPR nonusaha. Jadi bila dirata-rata diangka belasan pemohon,” tutur Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti (Danik), Rabu, 19 Maret 2025.
Danik menjelaskan bahwa PKKPR nonusaha merupakan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan selain usaha. Seperti rumah tinggal, tempat ibadah, atau yayasan.
“Dokumen itu untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” terang Danik.
Perubahan Lahan Sawah Dilindungi di MPP Blora Wajib Penuhi 12 Syarat
Persetujuan PKKPR dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau pemohon, yang ingin memanfaatkan lahan nonusaha.
“Seperti lahan pertanian, perkebunan, atau lahan nonkomersial untuk keperluan tertentu,” tambahnya.
Danik mengatkan pemohon dapat melakukan permohonan PKKPR nonusaha melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora. Setelah itu, DPMPTSP akan memproses permohonan dan melakukan notifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Untuk PKKPR non usaha nantinya akan dihubungkan ke tata ruang, seperti Dinas PUPR dan kantor pertanahan atau BPN,” katanya.
Jangka waktu pemrosesan PKKPR nonberusaha di DPMPTSP Blora paling lama 20 hari, setelah pembayaran PNBP, termasuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan.
“Layanan KKPR gratis, tidak dipungut retribusi/pajak, tetapi pemohon akan dipungut PNBP di Kantor Pertanahan untuk penerbitan pertimbangan teknis pertanahan,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)













