KOTA PEKALONGAN, Lingkar.news – Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mengusulkan agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu tetap difungsikan secara terbatas selama masa transisi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Azmi, pembukaan terbatas TPA Degayu adalah langkah realistis untuk menghindari penumpukan sampah di jalanan. Ia menilai masa transisi perlu diisi dengan kepastian dan perencanaan yang matang.
“TPA Degayu sebaiknya masih bisa digunakan secara terbatas, sambil Pemerintah Kota menyusun dan menyampaikan rencana pengelolaan sampah ke depan kepada Kementerian LHK. Jika sudah ada timeline yang jelas, kita berharap diberi ruang untuk memanfaatkan TPA sementara waktu,” tegas Azmi usai membuka Rapat Paripurna HUT ke-119 Kota Pekalongan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu, 9 April 2025.
Menurutnya kebutuhan alat, penyediaan lahan baru, serta proses edukasi kepada masyarakat membutuhkan waktu. Terlebih, volume sampah rumah tangga di Kota Pekalongan mencapai 100 ton per hari.
“Solusinya tidak bisa instan, semua butuh proses. Maka selama masa transisi ini, TPA harus dibuka sementara,” ujarnya.
Azmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Komisi B dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera menggelar rapat teknis untuk menilai kesiapan pemkot dalam menangani persoalan limbah.
Dia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah dari rumah sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
“Program pemerintah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Edukasi pemilahan sampah harus terus digencarkan hingga tingkat kelurahan,” ucapnya.
Jika masyarakat sudah teredukasi dan terbiasa memilah sampah, kata dia, maka pengelolaan di hulu bisa lebih efisien dan bahkan menciptakan nilai tambah melalui ekonomi sirkular.
“Masyarakat diharapkan dapat memilah sampah dari rumah masing-masing, sosialisasi terus dilakukan hingga tingkat kelurahan, mudah-mudahan ke depan sampah bisa tertangani dengan baik dan menjadi nilai tambah melalui sirkular ekonomi sampah,” pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.
Kebijakan itu menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025.
Penutupan ini berdampak signifikan karena TPA Degayu selama ini menampung sekitar 120-130 ton sampah per hari.
“Dengan penutupan ini, kita harus mengubah pola pikir dan cara mengelola sampah. Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari rumah menjadi sangat penting,” ujar Wali Kota dalam jumpa pers di Ruang Terang Bulan, Jumat, 21 Maret 2025. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkar.news)













