• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Cek Daftar UMSK dan UMK Jateng 2025, Berapa Upah di Daerahmu?

by Ulfa Puspa
19-Des-2024 09:03
in Berita Jateng Hari Ini, Highlight
ILUSTRASI: Uang rupiah pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Uang rupiah pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000. (Antara/Lingkar.news)

397
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu, 18 Desember 2024.

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK Jateng 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 sebesar Rp148.742.

Penyandang disabilitas tuli bersiap mengikuti eksibisi tartil Al-Qur’an pada ajang MTQ Nasional 2026 di Jateng. (Komdigi Jateng/Lingkar.news)

Perdana di MTQ Nasional! Disabilitas Tuli Ikut Lomba Tartil Al-Qur’an Isyarat

15 September 2026
Momen kebersamaan (dari kiri ke kanan) Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Menag RI Nasaruddin Umar, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen, dan Sekda Jawa Tengah Sumarno saat memperkenalkan maskot resmi MTQ Nasional. (Rizky Syahrul/Lingkar.news)

MTQ Nasional 2026 Digelar 10 Hari, Cek Jadwal dan Venue di Semarang

13 September 2026

Kenaikan UMK Jateng 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Berikut daftar UMK Jateng 2025:

NoKota/KabupatenUMK 2025
1 Kota Semarang Rp 3.454.827,00
2 Solo Rp 2.416.560,00
3 Kota Magelang Rp 2.281.230,00
4 Kota Salatiga Rp 2.533.583,00
5 Kota Pekalongan Rp 2.545.138,00
6 Kota Tegal Rp 2.376.683,82
7 Cilacap Rp 2.640.248,00
8 Banyumas Rp 2.338.410,00
9 Purbalingga Rp 2.338.283,12
10 Banjarnegara Rp 2.170.475,32
11 Kebumen Rp 2.259.873,55
12 Purworejo Rp 2.265.937,67
13 Wonosobo Rp 2.299.521,38
14 Kabupaten Magelang Rp 2.467.488,00
15 Boyolali Rp 2.396.598,00
16 Klaten Rp 2.389.872,78
17 Sukoharjo Rp 2.359.488,00
18 Wonogiri Rp 2.180.587,50
19 Karanganyar Rp 2.437.110,00
20 Sragen Rp 2.182.200,00
21 Grobogan Rp 2.254.089,54
22 Blora Rp 2.238.430,85
23 Rembang Rp 2.236.168,78
24 Pati Rp 2.332.350,00
25 Kudus Rp 2.680.485,72
26 Jepara Rp 2.610.224,00
27 Demak Rp 2.940.716,00
28 Kabupaten Semarang Rp 2.750.136,00
29 Temanggung Rp 2.246.850,00
30 Kendal Rp 2.783.455,25
31 Batang Rp. 2.534.382,00
32 Pekalongan Rp 2.486.653,59
33 Pemalang Rp 2.296.140,00
34 Tegal Rp. 2.333.586,46
35 Brebes Rp 2.239.801,50
TABEL: Daftar UMK Jateng 2025

Pj Gubernur Nana juga mengumumkan UMSK 2025 yang berlaku di dua daerah yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.

Besaran upah minimum sektoral ini berbeda di setiap sektor, berikut rinciannya

Kota Semarang

SektorUMSK
Jasa pekerjaan konstruksi dan pabrikasi bangunan Rp3.627.568,00
Penyewaan alat konstruksi dengan operator Rp3.627.568,00
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atu lebih Rp3.541.198,00
Industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil Rp3.541.198,00
Industri barang dari plastik untuk pengemasan Rp3.541.198,00
Industri barang plastik lembaran Rp3.541.198,00
Industri sepatu olahraga Rp3.541.198,00
Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp3.541.198,00
Industri rokok putih Rp3.472.101,00
Industri rokok lainnya Rp3.472.101,00
TABEL: Daftar UMSK Kota Semarang 2025

Kabupaten Jepara

SektorUMSK
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atu lebih Rp2.949.553,00
Industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil Rp2.871.246,00
Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp2.871.246,00
Industri alas kaki untuk keperluan seharihari
 Rp2.871.246,00 
Industri sepatu olahraga Rp2.871.246,00
Industri separu teknik lapangan/keperluan industri Rp2.871.246,00
Industri rokok putih Rp.2.792.940,00
Industri rokok lainnya Rp.2.792.940,00
TABEL: Daftar UMSK Jepara 2025

Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: JATENGSemarangUMK 2025Upah Minimum
Previous Post

Pemkot Kediri Tera Ulang SPBU untuk Lindungi Konsumen

Next Post

Presiden Prabowo Ingin Raih Kolaborasi Ekonomi dengan Anggota D-8

Kategori Terkait

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di Cilacap.
Berita Jateng Hari Ini

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Pati dan Penimbunan 10.206 Liter Solar di Cilacap

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Bentuk Tim Gabungan Cegah Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya