• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jabar

Sekap hingga Siksa ART, Pasutri di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
31-Okt-2022 16:22
in Jabar
MENANGKAP: Polisi menangkap pasutri tersangka penganiayaan ART di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 31 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENANGKAP: Polisi menangkap pasutri tersangka penganiayaan ART di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 31 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BANDUNG, Lingkar.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya. Adapun R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.

“Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

BERITATERKAIT

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Dijagokan Maju Pilgub Jabar

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Dijagokan Maju Pilgub Jabar

3 Juli 2024
ILUSTRASI: Beberapa lembar uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. (Pixabay @EmAji/Lingkar.news)

Warga Depok Dibebaskan Denda Jika Bayar PBB-P2 sebelum 29 Desember 2023

13 Desember 2023

Menurutnya R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

“Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.

Niko menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah.

Setelah itu, menurutnya warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.

“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” ungkap Niko.

Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JabarKriminal
SendShareTweet

Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Hasil Uji Lab Temukan 2 Jenis Bakteri Berbahaya
Jabar

Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Hasil Uji Lab Temukan 2 Jenis Bakteri Berbahaya

by Ulfa Puspa
5 Mei 2025

CIANJUR, Lingkar.news – Hasil uji laboratorium sampel makanan dan muntahan puluhan siswa korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) ditemukan dua...

Read moreDetails
Pengawasan MBG di Bandung Diperketat Usai Insiden Keracunan Massal

Pengawasan MBG di Bandung Diperketat Usai Insiden Keracunan Massal

2 Mei 2025
Gubernur Jabar Larang Wisuda Sekolah, Tapi Mendikdasmen Berkata Lain

Gubernur Jabar Larang Wisuda Sekolah, Tapi Mendikdasmen Berkata Lain

29 April 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah di Barak Militer

Gubernur Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah di Barak Militer

28 April 2025
Dikeluhkan Warga, Penyebab Bau Gas di Kota Bekasi Belum Diketahui

Dikeluhkan Warga, Penyebab Bau Gas di Kota Bekasi Belum Diketahui

21 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan
Jogja

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

BANTUL, Lingkar.news – Proses hukum sengketa tanah keluarga Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Kabupaten Bantul sudah sampai tingkat kejaksaan...

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya