BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif bagi pengemudi delman, becak, sopir angkot, hingga ojek sebanyak Rp3 juta per orang untuk periode lebaran mulai Kamis, 20 Maret 2025. Sedangkan pencairannya dibagi dua tahap saat mudik dan balik.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa insentif mulai disalurkan kepada pengemudi delman, angkot, ojek, hingga becak di daerah-daerah yang rawan kemacetan yang dilalui arus mudik dan balik.
“Kita ngasih Rp3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya, Rp1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp1,5 juta setelah lebaran,” kata Dedi di kawasan Gedung Sate Bandung, Kamis, 20 Maret 2025.
Dedi mengungkapkan alasan pemberian insentif itu dibagi dua untuk menghilangkan berbagai tindakan penyelewengan.
“Kenapa dibagi dua, saya khawatir nanti udah dikasih Rp3 juta, tahu-tahunya masih mangkal. Kenakalan jangan hanya ditujukan ke aparat, rakyat juga sama kalau soal kenakalan,” ucap Dedi.
Dedi Mulyadi Buat Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan di Jabar
Untuk kriteria yang mendapatkan insentif saat arus mudik dan balik, kata Dedi, adalah mereka yang biasa mangkal di pasar-pasar jalur arus mudik dan balik, guna mengurangi kemacetan akibat kepadatan di titik-titik itu.
“Jadi biasa mangkal di pasar. Untuk pendataan yang biasa dilakukan oleh Polres,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar bakal memberi kompensasi bagi angkutan tradisional seperti delman dan becak agar tidak beroperasi selama masa arus mudik lebaran 2025 dengan nominal Rp3 juta per angkutan.
Koswara menjelaskan ada potensi terjadinya kemacetan saat diberlakukannya rekayasa lalulintas di jalan tol seperti one way saat arus mudik nanti yang akan berdampak pada jalur arteri hingga mengganggu pergerakan lokal.
Karena itu, kata dia, Gubernur Jabar meminta agar angkutan tradisional berhenti beroperasi selama dua pekan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di titik-titik tertentu, namun diganti kompensasi.
Menurut Koswara, dari penghitungan yang dilakukan, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di sejumlah daerah dengan rincian Garut 579, Tasikmalaya 28, Kuningan 169, Subang 43 dan Cirebon 349.
Nantinya, angkutan tradisional itu akan diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dimana pembayarannya dilakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran. Adapun anggarannya kata Koswara menggunakan APBD Pemprov Jabar.
“Kebijakannya dari Pak Gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7,” tuturnya.