KARAWANG, Lingkar.news – Limbah medis bercampur limbah domestik yang ditemukan menumpuk di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Alek Safri Winando, mengatakan setelah temuan penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik mencuat di media sosial selama beberapa hari terakhir, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik di Karangligar itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Alek mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Namun, harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.
Atas hal tersebut, KPLHI melalui kuasa hukumnya, Alex Safri, mengirimkan surat somasi ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.
“Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109,” kata dia, Jumat, 11 April 2025.
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.
Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Atas peristiwa temuan penumpukan limbah medis bercampur limbah domestik tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut.
Ia menyampaikan pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga.
Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.
“Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel,” ungkapnya.
Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar, karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa limbah medis itu sampai tercampur dengan domestik.
Sementara itu Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis.
“Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan,” sambungnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)