JAKARTA, Lingkar.news – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini KPK menyita rumah bernilai Rp4,5 miliar yang berlokasi di Kota Makassar.
“Tim penyidik pada Rabu (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali mengungkapkan rumah mewah senilai sekitar Rp4,5 miliar itu sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan SYL.
Selama kasus korupsi SYL berlangsung, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ungkapnya.
Total Rp 2 M, Pejabat Kementan Diminta SYL Siapkan 13 Ribu Paket Sembako
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)