JAKARTA, Lingkar.news – Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sukim Supandi, menyebutkan para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) diminta oleh SYL untuk menyiapkan 13 ribu paket sembako.
Sukim, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan itu, mengaku tidak mengetahui tujuan pembagian sembako tersebut, namun permintaan itu dilakukan pada saat bulan puasa tahun 2023.
“Saya tidak tahu untuk apa, tetapi bukan untuk kepentingan Kementan. Kami diminta persiapkan 13 ribu paket sembako dikalikan Rp150 ribu per tiap paketnya,” ujar Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Saksi Ungkap SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta Pakai Uang Pegawai Kementan
Dia menjelaskan permintaan tersebut dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman, yang merupakan stafsus menteri dari unsur Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Joice, kata Sukim, menyampaikan permintaan tersebut kepada para pejabat Kementan melalui mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, perekapan pembagian sembako tersebut ke seluruh Indonesia juga dilakukan oleh Joice.
Setelah dilakukan perhitungan, Sukim mengungkapkan tercapailah angka sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan 13 ribu paket sembako. Untuk melakukan pengadaan sembako, sambung dia, para pejabat eselon I Kementan melakukan pengumpulan uang secara patungan.
“Kurang lebih Rp2 miliar dikumpulkan oleh eselon I, lalu uang-nya diberikan ke penyedia sembako karena sudah ada kontraknya,” terangnya.
Hakim Tolak Eksepsi SYL Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)