• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

36 Ketua Pokmas Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
03-Feb-2023 09:50
in Hukum Dan Kriminal
Puluhan-Ketua-Pokmas-Jawa-Timur-Diperiksa-KPK-Terkait-Kasus-Suap-Dana-Hibah

TERSANGKA: Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur. (Istimewa/Lingkar.news)

824
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 36 ketua kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 2 Februari 2023.

Disebutkan pula bahwa ada 36 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan para saksi tersebut di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.

BERITATERKAIT

POTRET: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Istimewa/Lingkar.news)

KPK Masih Dalami Dugaan Suap Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Alat TA 2023

26 Juli 2023
PPDB-2022,-2.144-Siswa-di-Jatim-Salah-Berkas

PPDB 2022, 2.144 Siswa di Jatim Salah Berkas

21 Juni 2022

KPK Panggil Ketua DPRD Jawa Timur soal Kasus Suap Dana Hibah

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK karena Suap

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ada bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK lantas menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada tanggal 14 Desember 2022.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik lantas memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf

Sebagai penerima, STPS dan RS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JatimBerita Jatim TerkiniDPRD Jatimkasus korupsikasus suapKPKKPK RILingkar JatimPemprov Jatim
SendShareTweet

Berita Terkait

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Hukum Dan Kriminal

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus...

Read moreDetails
Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

28 Mei 2025
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

28 Mei 2025
Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya