JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 36 ketua kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 2 Februari 2023.
Disebutkan pula bahwa ada 36 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan para saksi tersebut di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.
KPK Panggil Ketua DPRD Jawa Timur soal Kasus Suap Dana Hibah
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK karena Suap
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ada bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK lantas menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada tanggal 14 Desember 2022.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik lantas memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf
Sebagai penerima, STPS dan RS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Koran Lingkar)