JAKARTA, Lingkar.news – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan mata uang asing senilai hampir Rp67 miliar. Nilai itu berasal dari penyitaan di dua lokasi, yakni Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyitaan terbesar dilakukan di Kafe de’Clan Signature, Cipete.
Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.
“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
Sementara itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik kembali menyita uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.
Selain dua lokasi tersebut, penggeledahan juga dilakukan di 10 tempat lain, yaitu:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Totok menjelaskan, penggeledahan di dua lokasi di Cipete berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero).
Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan serentak dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan tiga perkara tersebut.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe De’Clan dan Koin Money Changer,” kata Budi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













