JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4/2026).
“Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers OTT terhadap GSW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Sejumlah sepatu mewah itu pun ditunjukkan sebagai barang bukti oleh petugas KPK dalam konferensi pers itu, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dari hasil kasus tersebut.
“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp129 juta,” kata Budi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Pemerasan, Kumpulkan Rp2,7 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa GSW diduga meminta uang ke sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, dengan total Rp5 miliar, dengan realisasi uang yang telah diterima GSW sebesar Rp2,7 miliar.
“Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta,” katanya.
Asep menjelaskan, GSW meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan ‘jatah’ juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Permintaan ‘jatah’ alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW.
“Bahkan, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN,” kata Asep.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Punya Harta Rp20,3 Miliar
Menurutnya, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” katanya.
Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













