JAKARTA, Lingkar.news – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dan mengucapkan permohonan maaf usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan.
“Mohon maaf,” kata Gatut singkat, saat digiring oleh petugas KPK keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal, yang juga menjadi tersangka dalam kasus pemerasan itu.
Keduanya kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Pemerasan, Kumpulkan Rp2,7 Miliar
Saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan tak menjawab pertanyaan awak media. Ia dengan tangan terborgol berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026.
Baca juga: KPK Sita Rp335,4 Juta dan 4 Sepatu Louis Vuitton dalam OTT Bupati Tulungagung
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT). GSW diduga telah menerima total Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













