JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari tetap berlanjut, meskipun yang bersangkutan telah bebas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa proses hukum tetap berjalan karena penyidikan telah dimulai dan harus diselesaikan sesuai ketentuan.
“Ini memang menjadi dilema, tetapi karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad menegaskan, KPK akan memastikan proses penyidikan tidak berjalan berlarut-larut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Saat berkas sudah lengkap, maka akan langsung masuk ke persidangan,” katanya.
Saat ini KPK tengah menangani dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Rita Widyasari, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi.
Baca juga: KPK Duga Pemuda Pancasila Terima Uang Bulanan dalam Kasus Rita Widyasari
Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK mengungkap telah menyita berbagai aset bernilai ekonomi, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Kemudian, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki











