JAKARTA, Lingkar.news – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri mengaku pernah menerima kiriman foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka Harun Masiku, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2023-2024 Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan foto tersebut dikirimkan melalui pesan Whatsapp oleh Harun Masiku.
“Itu dia (Harun) bilang lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya bagaimana? Katanya sudah diserahkan pada Pak Sekjen,” ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Setelah Harun memberikan informasi bahwa fatwa tersebut sudah diserahkan kepada Hasto, Saeful pun meminta hasil putusan fatwa MA itu kepada advokat Donny Tri Istiqomah.
Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.
Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku
Dengan fatwa itu, KPU diharapkan menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, sesuai keputusan PDIP.
Adapun Riezky menjadi calon anggota legislatif terpilih lantaran mendapatkan suara terbanyak kedua setelah calon legislator Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia.
Setelah dokumen diterima dari Donny, Saeful mengaku memegang hasil putusan fatwa MA itu.
“Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU,” tuturnya
Saeful bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.
Rekaman Hasto Kristiyanto Soal PAW Harun Masiku Diungkap di Sidang
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa