• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
22-Mei-2025 14:59
in Hukum Dan Kriminal
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

SIDANG: Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri mengaku pernah menerima kiriman foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka Harun Masiku, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2023-2024 Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan foto tersebut dikirimkan melalui pesan Whatsapp oleh Harun Masiku.

“Itu dia (Harun) bilang lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya bagaimana? Katanya sudah diserahkan pada Pak Sekjen,” ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

BERITATERKAIT

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

Sebut Ada Upaya Ambil Alih PDIP, Hasto Minta KPK Kembalikan Buku Partai

15 Agustus 2024
Ganjar-Pranowo-Yakin-PDIP-Menang-Total-dan-Hattrick-di-Pemilu-2024

Ganjar Pranowo Yakin PDIP Menang Total dan Hattrick di Pemilu 2024

16 Desember 2022

Setelah Harun memberikan informasi bahwa fatwa tersebut sudah diserahkan kepada Hasto, Saeful pun meminta hasil putusan fatwa MA itu kepada advokat Donny Tri Istiqomah.

Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.

Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

Dengan fatwa itu, KPU diharapkan menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, sesuai keputusan PDIP.

Adapun Riezky menjadi calon anggota legislatif terpilih lantaran mendapatkan suara terbanyak kedua setelah calon legislator Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia.

Setelah dokumen diterima dari Donny, Saeful mengaku memegang hasil putusan fatwa MA itu.

“Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU,” tuturnya

Saeful bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

Rekaman Hasto Kristiyanto Soal PAW Harun Masiku Diungkap di Sidang

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPDIP
SendShareTweet

Berita Terkait

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli
Metropolitan

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

by Ulfa Puspa
22 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI...

Read moreDetails
Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

22 Mei 2025
Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

22 Mei 2025
Nasib Kaprodi hingga Senior PPDS Anestesi Undip Diproses Sesuai Hukum

Nasib Kaprodi hingga Senior PPDS Anestesi Undip Diproses Sesuai Hukum

22 Mei 2025
Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

21 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK
Nasional

Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK

by Sekar Sari
22 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.News – Sebanyak enam mobil dan satu motor disita dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pengurusan rencana penggunaan...

PHK Indonesia Tembus 26.454, Puan Desak Program Padat Karya

PHK Indonesia Tembus 26.454, Puan Desak Program Padat Karya

22 Mei 2025
Wamendagri Dorong Kontribusi Pemda Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamendagri Dorong Kontribusi Pemda Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

22 Mei 2025
DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Dibalik Video Viral 3 Guru di Jambi Seberangi Jembatan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur
Jateng

Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

by Rosyid
22 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat selesai membentuk Koperasi Merah Putih...

Firman Soebagyo Minta Masyarakat Lapor jika Dapat Beras Berkutu

Firman Soebagyo Pertanyakan Transparansi Program YESS Kementan

22 Mei 2025
Bupati Pati Tegaskan Penyesuaian PBB-P2 Punya Payung Hukum

Bupati Pati Tegaskan Penyesuaian PBB-P2 Punya Payung Hukum

22 Mei 2025
Wagub Jateng Sorot Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa

Wagub Jateng Sorot Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa

22 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya