KUDUS, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat selesai membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) pada akhir Mei 2025.
Target ini disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam kegiatan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sam’ani mengatakan bahwa hingga kini 132 desa maupun kelurahan yang ada di Kabupaten Kudus sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Sebanyak 87 di antaranya telah melengkapi akta pendirian koperasi, dan 38 di antaranya sudah mengantongi status badan hukum.
“Target kita akhir Mei semuanya selesai. Ini adalah kebijakan nasional yang harus segera dilaksanakan di tingkat desa,” kata Sam’ani.
Ia menekankan bahwa Koperasi Merah Putih nantinya akan menjadi motor penggerak perekonomian desa melalui berbagai sektor usaha, Mulai dari pertanian, perdagangan sembako, distribusi gas LPG, hingga penyaluran pupuk dan obat-obatan.
Menurutnya, operasional koperasi nantinya bisa memanfaatkan aset desa, termasuk bangunan sekolah dasar (SD) yang yang tidak lagi digunakan karena terdampak regrouping.
“Tempat operasional koperasi bisa memanfaatkan aset desa, seperti SD-SD yang sudah di-regrouping. Kita ingin bisnis ini berjalan dari, oleh, dan untuk masyarakat desa,” jelasnya.
Sam’ani juga menyebut koperasi akan menjadi syarat penting pencairan dana desa tahap kedua.
Menurutnya, pemerintah pusat mewajibkan adanya kesanggupan desa untuk menyuntikkan modal awal kepada koperasi sebagai salah satu prasyarat penyaluran.
“Koperasi ini harus disiapkan sejak sekarang. Kalau tidak ada koperasi, desa bisa kehilangan kesempatan menerima bantuan dari pusat. Jadi, desa-desa harus bergerak cepat,” tegasnya.
Terkait struktur koperasi, penunjukan pengurus dilakukan melalui musyawarah desa. Tidak harus melibatkan seluruh warga, namun cukup mewakili unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok warga.
Sam’ani menambahkan, Koperasi Merah Putih akan berjalan beriringan dan saling berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua entitas ini diharapkan tidak saling tumpang tindih, melainkan saling menguatkan.
“Kalau BUMDes punya usaha khusus, bisa koordinasi dengan koperasi. Kolaborasi ini penting,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famni Dwi Arfana, mengonfirmasi bahwa dari 130 desa, 38 koperasi sudah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sisanya, masih dalam proses percepatan melalui notaris.
“Target kami, akhir Mei ini seluruh sertifikat koperasi keluar. Setelah musdes selesai, notaris akan mendaftarkan secara online ke Kemenkumham. Begitu sertifikat keluar, koperasi sah berbadan hukum,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid