BANTEN, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap rangkaian pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter atau 8,7 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pemalsuan surat tanah itu menyebabkan penguasaan tidak sah atas tanah milik alamarhum The Pit Nio. Polisi sudah menetapkan Charlie Chandra (CC) sebagai aktor mafia tanah di PIK 2.
Charlie Chandra diduga mengajukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) atas nama ayahnya, Sumita Chandra, yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan akta jual beli (AJB) palsu.
Lalu seperti apa awal mula kasus pemalsuan surat tanah tersebut?
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Teluknaga milik The Pit Nio. Menurut Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, tanah seluas 8,7 hektare itu dibuatkan AJB palsu oleh Paul Chandra dengan mencatut cap jempol pemilik SHM asli, The Pit Nio, pada 1982.
Tanah itu kemudian dijual ke Chairil Widjaja dengan AJB No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982. Lalu pada 1988, tanah tersebut diakui Sumita Chandra yang kemudian juga berstatus tersangka dan DPO, namun meninggal di Australia pada 2015.
Putusan pengadilan menyatakan AJB antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja palsu dan keputusan itu sudah inkrah pada 1993.
“Ahli waris asli dari The Pit Nio tidak pernah merasa mengalihkan kepemilikan lahan tersebut, sehingga segala bentuk transaksi turunannya tidak sah,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.
Namun dalam prosesnya, ahli waris Sumita Chandra, yakni Charlie Chandra tetap menggunakan dokumen tersebut untuk balik nama ke atas dirinya melalui Notaris S.
“Tersangka CC membuat surat penguasaan fisik palsu. Ia mengklaim telah menguasai tanah, padahal tidak pernah. Bahkan AJB yang digunakan tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Dian.
Charlie Chandra tidak mengindahkan SK Kanwil BPN Banten yang telah membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra. Ia tetap mengurus balik nama ke BPN dengan bantuan Notaris S yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus ini kami nilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai tanah orang lain dengan memanfaatkan dokumen palsu yang sudah pernah dibatalkan,” ujar Dian.
Atas perbuatannya, CC dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa