• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Banten

Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

by Ulfa Puspa
21-Mei-2025 09:32
in Banten, Hukum Dan Kriminal
Barang bukti pemalsuan surat tanah CC di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa, 20 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

Barang bukti pemalsuan surat tanah CC di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa, 20 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

839
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BANTEN, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap rangkaian pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter atau 8,7 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pemalsuan surat tanah itu menyebabkan penguasaan tidak sah atas tanah milik alamarhum The Pit Nio. Polisi sudah menetapkan Charlie Chandra (CC) sebagai aktor mafia tanah di PIK 2.

Charlie Chandra diduga mengajukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) atas nama ayahnya, Sumita Chandra, yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan akta jual beli (AJB) palsu.

Lalu seperti apa awal mula kasus pemalsuan surat tanah tersebut?

Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Teluknaga milik The Pit Nio. Menurut Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, tanah seluas 8,7 hektare itu dibuatkan AJB palsu oleh Paul Chandra dengan mencatut cap jempol pemilik SHM asli, The Pit Nio, pada 1982.

Tanah itu kemudian dijual ke Chairil Widjaja dengan AJB No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982. Lalu pada 1988, tanah tersebut diakui Sumita Chandra yang kemudian juga berstatus tersangka dan DPO, namun meninggal di Australia pada 2015.

Putusan pengadilan menyatakan AJB antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja palsu dan keputusan itu sudah inkrah pada 1993.

“Ahli waris asli dari The Pit Nio tidak pernah merasa mengalihkan kepemilikan lahan tersebut, sehingga segala bentuk transaksi turunannya tidak sah,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.

Namun dalam prosesnya, ahli waris Sumita Chandra, yakni Charlie Chandra tetap menggunakan dokumen tersebut untuk balik nama ke atas dirinya melalui Notaris S.

“Tersangka CC membuat surat penguasaan fisik palsu. Ia mengklaim telah menguasai tanah, padahal tidak pernah. Bahkan AJB yang digunakan tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Dian.

Charlie Chandra tidak mengindahkan SK Kanwil BPN Banten yang telah membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra. Ia tetap mengurus balik nama ke BPN dengan bantuan Notaris S yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus ini kami nilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai tanah orang lain dengan memanfaatkan dokumen palsu yang sudah pernah dibatalkan,” ujar Dian.

Atas perbuatannya, CC dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Bantenkasus mafia tanahmafia tanah

Kategori Terkait

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Read moreDetails
Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

Ada Eks DPRD Bantul di Deretan Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon

20 Juni 2025
Kenaikan Insentif Kader Posyandu di Serang Resmi Dicairkan Bulan Ini

Kenaikan Insentif Kader Posyandu di Serang Resmi Dicairkan Bulan Ini

20 Juni 2025
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook Pekan Depan

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook Pekan Depan

20 Juni 2025
Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

20 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya